Terdakwa Perkara Perpajakan di Ambon Kembalikan Kerugian Negara Rp 1,1 M

AMBON, MalukuTerkini.com - Terdakwa Azam Banjar alias AB selaku Wakil Direktur (Wadir) CV Titian Hijrah, mengembalikan kerugian keuangan negara dalam perkara tidak pidana dibidang perpajakan, sebesar Rp1.141.235.264.
Pengembalian ini dilakukan oleh adik terdakwa kepada Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon di Kantor Kejati Maluku.
Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Maluku, Agoes Soenanto Prasetyo, didampingi Aspidsus Triono Rahyudi, dan Kepala Kejari Ambon, Adriansyah, di Ruang Kerja Kajati Maluku, Jumat (18/7/2025).
Kajati menjelaskan, pengembalian kerugian keuangan negara oleh terdakwa AB melalui adiknya ini, di titipkan di Rekening Penampung Lainnya (RPL) milik Kejati Maluku di BRI Cabang Ambon.
"“Hari ini, telah dilaksanakan pengambilan kerugian negara dari Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah yang diserahkan oleh Adik Terdakwa, dengan sejumlah uang sebesar Rp. 1.141.235.264,- satu milyar seratus empat puluh satu juta dua ratus tiga puluh lima dua ratus enam puluh empat rupiah," jelas Kajati.
Kajati Maluku mengungkapkan bahwa terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah melalui Adiknya telah menyerahkan sejumlah uang sebagai bentuk pengembalian kerugian keuangan negara dari perkara dugaan Tindak Pidana Perpajakan.
Kajati Maluku menyebutkan, dalam perkara tindak pidana di bidang Perpajakan ini adalah Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah bersama – sama dengan terdakwa lainnya yakni “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa, dengan sengaja tidak menyetor pajak yang telah dipotong atau dipungut sebagaimana diatur dalam Pasal 39 ayat (1) huruf i jo pasal 43 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.
“Jadi berdasarkan fakta – fakta dipersidangan, terhadap penyetoran pajak yang timbul dari penjualan kayu milik CV. Titian Hijrah dibebankan sepenuhnya kepada PT. Tanjung Alam Sentosa, akan tetapi Pajaknya tidak di setor oleh “HS” selaku Direktur Utama PT. Tanjung Alam Sentosa melainkan hanya memberikan fee kepada Terdakwa Azam Bandjar selaku Wakil Direktur CV. Titian Hijrah” tambahnya.
Dalam fakta persidangan tersebut, diketahui pula PT. Tanjung Alam Sentosa yang membuat perjanjian KSO dengan CV. Titian Hijrah, ternyata tidak terdaftar di Kantor Pajak untuk diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), sehingga pemenuhan kewajiban perpajakan yang tidak dilakukan oleh CV. Tanjung Alam Sentosa juga merupakan tanggung jawab dari CV. Titian Hijrah.
Sementara itu, Asisten Bidang Tindak Pidana Khusus Triono Rahyudi, menjelaskan status penanganan perkara perpajakan yang kini dalam tahap persidangan di Pengadilan Negeri Ambon dengan Agenda Pemeriksaan Saksi.
“Dalam agenda pemeriksaan saksi di persidangan, Saksi ahli telah memberikan keterangan dalam hal kewajiban yang dibebankan kepada terdakwa sebagaimana rumus yang digunakan, sehingga ditetapkan nilai kerugian negara tersebut,” ungkap Aspidsus.
Selain itu, Kepala Kejaksaan Negeri Ambon Adhsyansah, juga turut menyampaikan terkait penanganan perkara tindak pidana perpajakan tersebut merupakan pelaksanaan ketentuan undang – undang dalam hal ini adalah ketentuan umum dan tata cara perpajakan.
“Berdasarkan Undang – undang Perpajakan, kami memberikan ruang kepada terdakwa untuk beritikat baik melakukan pengembalian terhadap kerugian negara,” ungkap Kajari.
Namun, menurut Kajari Ambon, berdasarkan rumusan pengembalian kerugian negara khusus perpajakan ini, dikenakan Denda Progresif yakni digandakan 4 kali lipat sebagaimana rumus yang telah digunakan oleh ahli saat menghitung kerugian negara.
Untuk, Kasus Tindak Pidana Perpajakan ini, merupakan perkara yang disidik oleh Penyidik PPNS pada Kementerian Keuangan RI DJP Papua, Papua Barat dan Maluku yang kemudian telah diserahkan ke Kejaksaan Negeri Ambon pada Bulan Mei lalu dan saat ini masih dalam proses persidangan di Pengadilan Negeri Ambon (MT-04)
Komentar