Bawa Sabu, Polisi Ciduk Thenu & Alkatiri

AMBON - Polisi berhasil menciduk dua pegawai honorer PT Pelindo yang kedapatan membawa sabu-sabu, Senin (28/1/2019).
Kabid Humas Polda Maluku Kombes M Roem Ohoirat dalam rilisnya, Selasa (29/1/2019) menjelaskan kedua tersangka diamankan oleh personel Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku, Senin (28/1/2019).
"Kedua tersangka bernama Arthur Wiliam Thenu (28) dan Afandi Alkatiri (33). Keduanya ditangkap Senin (28/1/2019) sekitar pukul 16.30 WIT di depan pusat perbelanjaan Ambon Plaza oleh anggota opsnal Subdit 2 Ditresnarkoba Polda Maluku," jelasnya.
Menurutnya tersangka Arthur William Thenu beralamat merupakan pegawai honorer yang berdomisili di Kudamati, sementara Afandi Alkatiro juga pegawai honorer namun berdomisili di Kelurahan Pandan Kasturi.
"Keduanya diamankan karena ditemukan menguasai satu paket golongan 1 jenis sabu-sabu," ungkapnya.
Ia menambahkan keduanya telah ditahan di kantor Direktorat Resnarkoba Polda Maluku. (MT-03)
Komentar