GMKI Demo DPRD Maluku Desak Buat Perda Sopi

AMBON - Puluhan mahasiswa yang tergabung dalam Gerakan Mahasiswa Kristen Indonesia (GMKI) Cabang Ambon, melakukan aksi unjuk rasa di kantor DPRD Maluku, Selasa (19/3/2019).
Dalam aksinya GMKI Cabang Ambon meminta kepada DPRD Maluku, agar membuat Peraturan Daerah (Perda) untuk melegalkan sopi, karena selain menjadi sumber mata pencaharian, sopi ini juga sebagai alat pemersatu.
“Kami sangat menyesali hal ini. Ini penghinaan besar. Sopi menjadi wadah pemersatu lalu kemudian ada penumpahan, di sita. Ini adalah penghinaan bagi kami,” tandas Pengurus GMKI Yanes Anakotta saatbberorasi di Kantor DPRD Maluku.
Yanes mengaku selama ini tidak ada Perda yang mengatur tentang sopi. Fakta ini menurutnyq, menunjukkan ada anggota DPRD Maluku hanya datang, duduk, dengar dan pulang.
“Kami nilai ada sebagian anggota DPRD yang hanya datang duduk diam. Selama ini Perda tidak disahkan,” tandasnya.
Ia menilai, sopi bukan sumber dari segala sumber masaalah yang terjadi di tengah-tengah masyarakat. Yang menjadi masalah justru orang yang mengkonsumsi minuman ini.
“Sopi selalu dijadikan sumber masalah, padahal sumber masalah adalah orang mabuk. Orang yang tidak mengontrol sopi ketika minum.,” tandasnya.
Setelah berorasi kurang lebih 20 menit, puluhan anggota dan pengurus GMKI Ambon, masuk ke dalam gedung DPRD, namun tak ada satu anggota DPRD menerima mereka.
Tidak lama, muncul anggota DPRD Maluku, Johan Rahantoknam. Para pendemo kemudian disuruh masuk ke ruangan rapat paripurna membicarakan tuntutan GMKI.
“Saya mau berangkat dan di kantor tidak ada satu anggota DPRD karena mereka semua sedang berangkat melakukan pengawasan,” kata Wakil Ketua Komisi D ini.
Wakil rakyat dari PDIP ini mengatakan Perda sopi sudah dibuat namun setelah dikonsultasikan dengan Kementerian Dalam Negeri ternyata harus direvisi.
“Sudah kami putuskan Perda dan sementara dikonsultasikan untuk direvisi. Perda ini berurusan dengan Komisi D,” katanya.
Sementara itu GMKI Cabang Ambon menyampaikan lima butir pernyataan sikap yaitu Pertama, meminta kepada gubernur dan wagub Maluku terpilih yang merupakan ‘anak daerah Maluku’ agar dapat mencintai warisan budaya Maluku serta mengenalkan pada dunia bahwa Maluku punya minuman tradisional. GMKI Cabang Ambon dengan tegas mengharapkan dari pimpinan darah terpilih agar bisa lebih mempermudah proses perizinan di tingkat produsen sopi (penghasil sopi) lewat sebuah pembuatan perda ataupun revisi Perda nomor 2 tahun 2015.
Kedua, GMKI Cabang Ambon dengan ini mengharapkan sungguh di dalam periodesasi DPRD Maluku tahun 2019 – 2024 agar bisa fokus membahas hal ini pada prolegda.
Ketiga, GMKI Cabang Ambon mengharapkan kepada setiap lapisan masyarakat jangan mau di doktrin dengan kalimat “konflik kerap terjadi di masyarakat karena sopi” itu sama saja menghina, melecehkan serta melacurkan simbol adat orang Maluku.
Keempat, GMKI cabang Ambon meminta dengan tegas pemerintah daerah Maluku, agar segera melakukan pengaturan kadar alkohol pada sopi demi tujuan sopi dapat dipasarkan secara legal yang berpatokan utuh pada regulasi yang ada, untuk itu haruslah berafiliasi dengan stakeholder yang mempunyai kemampuan serta kewenangan tersebut.
Kelima, GMKI Cabang Ambon, mengecam keras segala bentuk tindakan pemusnahan sopi yang dilakukan secara tidak bertanggung jawab dan tidak berperikemanusiaan oleh pihak berwajib karena tidak sesuai prosedural.
Para pendemo juga terlihat membawakan pamflet aksi yang bertuliskan "Regulasi Hidup Rakyat", "Legalkan Sopi", "Stop sumpah Sopi" dan "Sopi Go To International". (MT-03)
Komentar