Sekilas Info

Lion Air Group Turunkan Harga Tiket Pesawat Mulai Hari Ini

Ilustrasi

AMBON - Lion Air Group mengumumkan bakal menurunkan harga tiket pesawat untuk seluruh penerbangan berlaku efektif mulai hari ini, Sabtu (30/3/2019).

Corporate Communications Strategic Lion Air, Danang Mandala Prihantoro menjelaskan penurunan harga jual tiket pesawat dilakukan bervariasi sesuai dengan rute penerbangan. Kendati demikian, ia tak menyebut detail besaran penurunan harga tiket yang dilakukan pihaknya.

"Presentase penurunan harga bervariasi, sesuai dengan rute penerbangan," ujar Danang dalam keterangan resminya, Sabtu (30/3/2019).

Penurunan harga tiket pesawat, menurut dia, berlaku untuk seluruh maskapai di bawah bendera Lion Air Group yaitu Lion Air, Batik Air dan Wings Air.

"Penurunan harga jual merupakan kesungguhan Lion Air Group untuk menjawab tantangan serta peluang dinamika bisnis/pasar traveling, serta mengakomodir permintaan jasa penerbangan," ungkapnya.

Danang juga menjelaskan, penurunan harga tiket ini sudah bisa didapatkan di berbagai merchant pembelian tiket Lion Air Group, baik melalui agen perjalanan maupun laman resmi maskapai.

"Travelers bisa mendapatkan tarif tiket (reservasi) melalui agen perjalanan (agent travel), website Lion Air www.lionair.co.id dan kantor penjualan tiket Lion Air Group," jelasnya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan menerbitkan aturan main baru terkait penentuan tarif tiket pesawat guna merespons keluhan masyarakat.

Aturan yang baru diterbikan Jumat (29/3), menggantikan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 14 Tahun 2016 tentang Mekanisme Formulasi Perhitungan dan Penetapan Tarif Batas Atas dan Bawah Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri.

Selain itu, Menhub Budi Karya juga mengeluarkan Keputusan Menteri Nomor 72 Tahun 2019 tentang Tarif Batas Atas Penumpang Pelayanan Kelas Ekonomi Angkutan Udara Niaga Berjadwal Dalam Negeri. Poin penting dari kedua aturan tersebut ialah mengubah tarif batas bawah tiket pesawat dari semula sebesar 30 persen dari tarif batas atas menjadi 35 persen.

Dengan aturan tersebut, misalnya, tiket penerbangan domestik kelas ekonomi dari kota A ke kota B berharga Rp 1 juta per penumpang, tarif batas bawah yang semula hanya sebesar Rp 300 ribu per penumpang nantinya akan berubah menjadi Rp 350 ribu per penumpang.

Lantaran tarif batas bawah ditentukan oleh batas atas, maka pemerintah mengatur sejumlah hal terkait perhitungan tarif. Misalnya, pengenaan tarif batas atas bisa dilakukan sampai 100 persen untuk maskapai dengan pelayanan standar maksimum (full services).

Lalu, 90 persen untuk maskapai standar menengah (medium services), dan 85 persen untuk maskapai standar minimum (no frills services/low cost carrier). (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!