AMBON, MalukuTerkini.com – Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri mengapresiasi komitmen Sekretaris Daerah Kabupaten Buru dan Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara dalam rapat pengharmonisasian produk hukum yang digelar di Ambon, Senin (20/7/2026).

Apresiasi tersebut disampaikan karena kehadiran para pimpinan daerah menjadi langkah positif dan bukti nyata sinergi dalam mendorong kemajuan pembentukan hukum di tingkat kabupaten.

Rapat ini dilaksanakan guna menyelaraskan seluruh rancangan aturan agar memenuhi asas kepastian hukum, keadilan, dan kemanfaatan. Saiful Sahri menjelaskan bahwa pembentukan peraturan perundang-undangan harus dilakukan secara terencana dan berkelanjutan sejak tahap perencanaan hingga pengundangan sesuai amanat Pasal 1 ayat 3 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara hukum.

Adapun enam regulasi daerah yang dibahas terdiri dari tiga rancangan peraturan daerah dan dua rancangan peraturan bupati Kabupaten Buru, serta satu rancangan peraturan bupati Kabupaten Maluku Tenggara.

Aturan untuk Kabupaten Buru meliputi Perubahan Pemilihan Kepala Desa Serentak, Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa, Badan Pemusyawaratan Desa, Tata Cara Alokasi Dana Desa Tahun 2026, serta Pembagian Hasil Pajak Dan Retribusi Daerah Untuk Desa. Sedangkan Untuk Kabupaten Maluku Tenggara, regulasi yang dibahas adalah peta jalan pembangunan kependudukan 2025-2029

Proses penyelarasan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011.

Berdasarkan aturan tersebut, proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi regulasi daerah diamanahkan kepada instansi vertikal kementerian hukum di daerah. Pertemuan ini juga menjadi momen apresiasi atas keberhasilan program kolaboratif lain yang telah berjalan seperti pendirian Koperasi Merah Putih, pos layanan bantuan hukum, pelatihan paralegal, indeks reformasi hukum, dan percepatan perda pelindungan kekayaan intelektual.

Untuk meningkatkan kualitas pelayanan, Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku memanfaatkan aplikasi e-harmonisasi sebagai langkah digitalisasi birokrasi. Saiful Sahri menegaskan kepada pihak pemohon agar segera menindaklanjuti draf perbaikan hasil harmonisasi paling lambat dua hari kerja dan langsung melakukan paraf persetujuan di dalam aplikasi tersebut.

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh Kepala Divisi Peraturan Perundang-Undangan dan Pembinaan Hukum Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Sekretaris Daerah Kabupaten Buru, Pelaksana Tugas Sekretaris Daerah Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Biro Hukum Provinsi Maluku, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Buru, Kepala Bagian Hukum Kabupaten Buru, Kepala Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Tenggara, Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Maluku Tenggara, serta Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian Kanwil Kemenkum Maluku. (MT-04)