TIAKUR, MalukuTerkini.com – Ombudsman Republik Indonesia Perwakilan Provinsi Maluku kembali melakukan evaluasi penyelenggaraan pelayanan publik di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Penilaian tahun 2026 ini menyasar sejumlah sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat.
Evaluasi melalui Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2026 tersebut berlangsung selama kurang lebih satu pekan. Tim Penilai Ombudsman telah berada di Tiakur untuk melakukan rangkaian penilaian, Kamis (10/9/2026).
Empat sektor pelayanan dasar menjadi fokus utama, yakni kesehatan, sosial, pendidikan dan pekerjaan umum. Selain mengevaluasi pelayanan yang diselenggarakan Pemerintah Kabupaten MBD, Ombudsman turut melakukan penilaian pada instansi vertikal yaitu Polres Maluku Barat Daya.
Penilaian tersebut tidak hanya melihat kelengkapan administrasi. Ombudsman juga mencermati standar pelayanan, keterbukaan informasi, mekanisme pengaduan, kompetensi petugas, hingga ketersediaan sarana dan prasarana pelayanan.
Aspek-aspek tersebut menjadi perhatian untuk melihat sejauh mana penyelenggara pelayanan publik memenuhi kewajibannya sekaligus mengidentifikasi potensi terjadinya maladministrasi.
Kepala Perwakilan Ombudsman RI Provinsi Maluku, Hasan Slamat, menegaskan penilaian bukan sekadar untuk memberikan nilai kepada pemerintah atau instansi penyelenggara pelayanan.
“Hasil evaluasi harus menjadi instrumen bagi pimpinan daerah untuk mengetahui kondisi pelayanan publik sekaligus menentukan langkah perbaikan yang diperlukan. Kami berharap evaluasi ini dapat menjadi alat bagi pimpinan daerah untuk mengevaluasi seluruh penyelenggaraan pelayanan publik, khususnya pelayanan dasar. Hasil evaluasi ini diharapkan dapat mendorong adanya perbaikan secara berkelanjutan sehingga masyarakat dapat merasakan secara langsung dampak kehadiran pemerintah melalui pelayanan publik yang semakin baik,” tandasnya.
Hasan mengatakan kehadiran pemerintah seharusnya dapat dirasakan masyarakat melalui pelayanan yang diberikan. Karena itu, pelayanan publik tidak boleh berhenti pada pemenuhan kewajiban administratif, tetapi harus benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
“Pelayanan publik merupakan bentuk kehadiran negara di tengah masyarakat. Karena itu, masyarakat harus mendapatkan pelayanan yang baik, mudah diakses, transparan, dan tidak berbelit-belit,” katanya.
Evaluasi ini menjadi perhatian tersendiri karena MBD pada 2025 tidak masuk dalam lokus Penilaian Maladministrasi Penyelenggaraan Pelayanan Publik. Kondisi tersebut berkaitan dengan kebijakan efisiensi anggaran yang berdampak terhadap pelaksanaan kegiatan penilaian di sejumlah daerah.
Kendati kebijakan efisiensi masih berlangsung pada 2026, Ombudsman Maluku tetap melaksanakan evaluasi di MBD.
Ombudsman selanjutnya mendorong Pemkab MBD, perangkat daerah dan seluruh instansi penyelenggara pelayanan menjadikan hasil penilaian sebagai bahan evaluasi dan perbaikan.
Jika ditemukan potensi maladministrasi, langkah korektif diharapkan segera dilakukan secara konkret dan terukur. Dengan demikian, perbaikan tidak hanya terlihat dari kelengkapan dokumen, tetapi juga menghasilkan perubahan yang benar-benar dirasakan masyarakat.
Hasan mengatakan, tujuan akhir dari proses tersebut bukan sekadar mengejar nilai hasil penilaian.
“Pada akhirnya, yang ingin kita capai bukan sekadar nilai atau hasil penilaian, tetapi adanya perubahan dan perbaikan pelayanan yang benar-benar dirasakan oleh masyarakat,” katanya. (MT-04)



