AMBON, MalukuTerkini.com – Pengaktifan dan pengelolaan Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) di Maluku didorong untuk segera berjalan optimal.
Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku melakukan koordinasi dengan Dinas Komunikasi dan Informatika Provinsi Maluku untuk membahas penyelesaian kendala teknis sekaligus menyiapkan integrasi data JDIH dengan sistem yang dikelola Badan Pembinaan Hukum Nasional (BPHN).
Koordinasi yang berlangsung di Kantor Dinas Kominfo Provinsi Maluku, Senin (7/9/2026), menjadi langkah strategis untuk memastikan JDIH dapat kembali berfungsi sebagai sarana penyediaan dan penyebarluasan informasi hukum yang mudah diakses masyarakat.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku Saiful Sahri melalui tim yang dipimpin Kepala Divisi Pelayanan Hukum, La Margono, bersama jajaran Analis Hukum, membahas sejumlah aspek yang masih perlu dituntaskan, mulai dari pengelolaan subdomain, hosting, server, jaringan hingga kesiapan integrasi dan pencadangan data.
Salah satu persoalan yang menjadi perhatian adalah subdomain yang tersedia masih berada dalam pengelolaan pihak ketiga. Kondisi tersebut memerlukan penanganan teknis lebih lanjut agar subdomain dapat dikonfigurasi dan digunakan untuk mendukung operasional JDIH.
Di sisi lain, keberlangsungan hosting juga menjadi bagian yang perlu segera ditindaklanjuti. Koordinasi tersebut sekaligus mengidentifikasi kebutuhan dukungan teknis dan anggaran agar layanan JDIH dapat berjalan secara berkelanjutan.
Dinas Kominfo Provinsi Maluku menyatakan kesiapan memberikan dukungan teknis, khususnya dalam pengelolaan dan konfigurasi subdomain serta kebutuhan teknis lain yang diperlukan dalam proses pengaktifan sistem.
Dari sisi substansi, kesiapan dokumen hukum juga menjadi bagian penting. Dokumen-dokumen hukum yang diperlukan akan disiapkan sebagai bahan pengisian, pemutakhiran, dan pengelolaan konten JDIH sehingga informasi yang disajikan dapat terus diperbarui dan dimanfaatkan masyarakat.
Tahapan berikutnya diarahkan pada instalasi dan running sistem dari BPHN, dilanjutkan dengan persiapan integrasi serta backup data. Langkah tersebut diperlukan untuk memastikan data hukum yang telah tersedia tetap aman sekaligus mendukung kesinambungan pengelolaan JDIH apabila terjadi gangguan pada sistem.
Melalui koordinasi lintas instansi ini, Kemenkum Maluku mendorong penyelesaian persoalan teknis secara bertahap agar JDIH tidak hanya aktif secara sistem, tetapi juga mampu menjadi kanal informasi hukum yang terintegrasi, berkelanjutan, dan memberi manfaat langsung bagi masyarakat. (MT-04)
