AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku memindahkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial A dari ruang detensi Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I TPI Ambon ke Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) Makassar, Kamis (10/9/2026).

Pemindahan deteni tersebut dilakukan sebagai tahapan persiapan sebelum pelaksanaan tindakan tegas keimigrasian berupa deportasi ke negara asalnya.

Humas Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Sidney V Picauly, menjelaskan proses pemindahan melibatkan jajaran petugas dari Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dan Kanim Kelas I TPI Ambon dengan menerapkan pengawasan secara ketat.

“Pemindahan ini dilakukan untuk menjalani proses penanganan dan persiapan tindakan keimigrasian selanjutnya. Pengawasan ketat telah kami berlakukan sejak deteni dikeluarkan dari ruang detensi hingga keberangkatannya melalui Bandara Internasional Pattimura Ambon,” jelas Picauly kepada MalukuTerkini.com, di Ambon, Kamis (10/9/2026).




Ia mengaku setibanya di Bandara Internasional Sultan Hasanuddin Makassar, deteni langsung dijemput oleh tim petugas Rudenim Makassar untuk dibawa menuju fasilitas rudenim.

“Sesampainya di fasilitas tersebut, petugas segera menggelar proses penerimaan dan serah terima deteni yang disertai dengan berkas administrasi serta dokumen keimigrasian. Prosedur standar seperti pemeriksaan barang bawaan dan cek kondisi kesehatan deteni juga dilaksanakan sebelum yang bersangkutan dimasukkan ke ruang hunian,” ungkapnya.

Dikatakan, dengan selesainya proses pemindahan dan serah terima ini, pengawasan terhadap WNA asal Thailand tersebut secara resmi beralih di bawah wewenang Rudenim Makassar.

“Pemindahan ini diharapkan dapat mendorong penanganan perkara secara lebih terarah hingga seluruh kelengkapan teknis dan administratif deportasi terpenuhi. Deteni akan tetap berada dalam pengawasan melekat selama di Rudenim Makassar, sementara seluruh persiapan administrasi untuk deportasi terus diproses sesuai dengan regulasi yang berlaku,” katanya.

Sidney menegaskan, rencana deportasi tersebut merupakan bentuk nyata penegakan hukum keimigrasian guna memastikan seluruh keberadaan dan kegiatan WNA di Indonesia berjalan sesuai aturan perundang-undangan.

“Melalui langkah yang terukur dan berkelanjutan ini, Imigrasi komitmen untuk selalu menjaga keamanan serta ketertiban keimigrasian secara profesional, akuntabel, dan tetap menjunjung tinggi aspek kemanusiaan,” tandasnya. (MT-04)