AMBON, MalukuTerkini.com – Penanganan dugaan korupsi proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam, Kabupaten Kepulauan Aru, hingga kini belum menunjukkan perkembangan signifikan.
Kasus yang sempat menjadi perhatian serius Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku tersebut masih berkutat pada proses pemantapan audit kerugian negara bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Padahal, sebelumnya Kejati Maluku cukup intensif mengusut dugaan penyimpangan dalam proyek jalan yang dikerjakan pada tahun anggaran 2018 dengan nilai kontrak sekitar Rp 36,7 Miliar.
Pelaksana Harian (Plh) Kasi Penerangan Hukum (Penkum) Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, membenarkan proses penanganan perkara tersebut masih berjalan pada tahap pemantapan audit.
“Masih Pemantapan Dengan Bpk Untuk Audit Kn (Kerugian Negara),” Ujar Ajiet Kepada Malukuterkini, Senin (7/9/2026).
Belum adanya hasil audit final membuat angka Rp11,35 Miliar yang sebelumnya muncul dalam perkara tersebut belum dapat dijadikan sebagai nilai pasti kerugian negara.
Kejati Maluku diketahui menindaklanjuti temuan BPK terkait proyek pembangunan Jalan Lingkar Pulau Wokam. Dalam proses penyelidikan maupun penyidikan, sejumlah pihak telah dimintai keterangan sebagai saksi.
Salah satunya adalah mantan Bupati Kepulauan Aru, Johan Gonga, yang turut diperiksa penyidik terkait proyek pembangunan jalan tersebut.
Dengan proses audit yang hingga kini masih dimatangkan bersama BPK, perkembangan penanganan perkara Jalan Lingkar Wokam pun masih menunggu kepastian mengenai besaran kerugian negara.
Masyarakat kini menanti langkah lanjutan Kejati Maluku setelah proses audit tersebut rampung, termasuk kepastian hukum terhadap pihak-pihak yang diduga bertanggung jawab dalam proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu. (MT-04)
