AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku mendalami dugaan pelanggaran keimigrasian yang melibatkan seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Thailand berinisial A, yang ditemukan di Desa Waifusi, Kabupaten Buru Selatan.
Pendalaman perkara dilakukan melalui gelar perkara yang berlangsung di Ruang Rapat Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku, Ambon, Selasa (8/9/2026).
Kegiatan tersebut dihadiri Kepala Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku bersama jajaran, unsur penegakan hukum keimigrasian, serta pejabat dan petugas Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon.
Dalam gelar perkara, terungkap bahwa keberadaan A diketahui setelah petugas menindaklanjuti laporan masyarakat dan berkoordinasi dengan aparat kepolisian setempat.
Dari pemeriksaan awal, A diduga telah berada di wilayah Namrole selama sekitar 10 hingga 11 tahun. Selama periode tersebut, yang bersangkutan disebut tidak memiliki dokumen perjalanan maupun izin tinggal yang sah.
Berdasarkan hasil gelar perkara, A diduga melanggar ketentuan Pasal 113 dan Pasal 116 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian.
Saat ini, A telah ditempatkan di Ruang Detensi Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ambon untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Langkah tersebut dilakukan guna mendalami status, riwayat keberadaan, serta dugaan pelanggaran keimigrasian yang dilakukan.
Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku selanjutnya mengusulkan peningkatan penanganan perkara dari tahap penyelidikan ke penyidikan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Keimigrasian. Proses tersebut akan disertai dengan pelaksanaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) lanjutan.
Selanjutnya, pihak Imigrasi akan menentukan langkah penanganan terhadap A berdasarkan hasil pemeriksaan dan ketentuan peraturan perundang-undangan. Opsi yang disiapkan antara lain pemindahan ke Rumah Detensi Imigrasi Makassar maupun pengenaan Tindakan Administratif Keimigrasian berupa deportasi.
Proses penanganan perkara masih berlangsung dan keputusan akhir akan ditentukan berdasarkan hasil penyidikan serta ketentuan hukum keimigrasian yang berlaku. (MT-04)



