AMBON, MalukuTerkini.com – Badan Karantina Indonesia (Barantin) melalui Karantina Papua memusnahkan 72,75 kilogram daging babi dan dua ekor bebek yang masuk ke Papua tanpa dilengkapi dokumen karantina.

Pemusnahan dilakukan di Instalasi Karantina Jayapura, Kamis (3/9/2026), sebagai langkah pencegahan terhadap risiko masuk dan tersebarnya penyakit hewan, khususnya African Swine Fever (ASF) dan Avian Influenza (AI) atau flu burung.

Temuan komoditas tanpa dokumen tersebut berawal dari informasi intelijen yang diterima petugas mengenai adanya pemasukan komoditas hewan melalui jalur laut.

Menindaklanjuti informasi, petugas Karantina Papua di Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Jayapura melakukan pemeriksaan terarah terhadap barang bawaan penumpang kapal yang tiba di Jayapura.




Hasilnya, pada 12 Agustus 2026, petugas mengamankan dua ekor bebek yang dibawa menggunakan KM Dorolonda dari Makassar.

Sepuluh hari kemudian atau 22 Agustus 2026, petugas kembali mengamankan 72,75 kilogram daging babi saat kedatangan KM Sinabung dari Sorong.

Seluruh komoditas tersebut tidak dilengkapi dokumen karantina dari daerah asal. Pemasukannya juga tidak sesuai dengan kebijakan daerah terkait pengendalian lalu lintas unggas serta pencegahan ASF di Papua.

Kebijakan tersebut antara lain mengacu pada Keputusan Gubernur Provinsi Papua Nomor 158 Tahun 2004 tentang Pemasukan Unggas dan Produknya ke Provinsi Papua serta Keputusan Gubernur Papua Nomor 188.4/143 Tahun 2024 tentang Penetapan Status Keadaan Darurat Wabah Penyakit African Swine Fever (ASF) di Provinsi Papua.

Kepala Karantina Papua, Krisna Dwiharniati dalam keterangannya yang diterima malukuterkini.com, Kamis (10/9/2026) mengatakan, pemusnahan dilakukan sebagai tindakan karantina untuk mencegah risiko penyakit sekaligus melindungi populasi ternak di Papua.

“Tindakan pemusnahan ini kami laksanakan secara tegas sesuai amanat UU Nomor 21/2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” katanya.  (MT-01)