NAMLEA, MalukuTerkini.com – Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku (Karantina Maluku) melalui Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea menggagalkan upaya pengiriman ilegal 40 ekor burung paruh bengkok yang terdiri atas Nuri Maluku dan Nuri Pelangi. Satwa tersebut diamankan saat Petugas Karantina melakukan pengawasan lalu lintas komoditas di Pelabuhan Namlea, Kabupaten Buru, Kamis (3/9/2026).
Penggagalan bermula saat Petugas Karantina melaksanakan pengawasan rutin terhadap penumpang dan barang bawaan pada proses embarkasi KM Ngapulu. Petugas mendapati seorang penumpang membawa sebuah kotak yang dibungkus kain berwarna merah dan menimbulkan kecurigaan.
Petugas Karantina kemudian melakukan pemeriksaan terhadap barang bawaan tersebut. Setelah kotak dibuka, ditemukan puluhan ekor burung paruh bengkok dalam kondisi terjejal. Berdasarkan pemeriksaan dan identifikasi awal, terdapat sebanyak 40 ekor burung yang terdiri atas Nuri Maluku dan Nuri Pelangi.
Satwa tersebut tidak dilengkapi dokumen persyaratan karantina maupun dokumen perizinan terkait pemanfaatan dan pengangkutan satwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selanjutnya, Petugas Karantina mengamankan seluruh satwa dan membawa penumpang beserta barang bukti ke Satuan Pelayanan Pelabuhan Laut Namlea untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. Puluhan burung tersebut menjalani tindakan penahanan sementara untuk pemeriksaan kesehatan serta koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penanganan dan proses selanjutnya.
Kepala Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Maluku, Willy Indra Yunan kepada malukuterkini.com, Kamis (10/9/2026) menjelaskan upaya penyelundupan satwa dilindungi merupakan ancaman serius terhadap kelestarian keanekaragaman hayati Maluku.

“Karantina Maluku akan terus memperkuat pengawasan di seluruh tempat keluar masuk, baik pelabuhan maupun bandara, serta menindak setiap pelanggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” tandasnya.
Willy menjelaskan pengawasan lalu lintas hewan dan satwa menjadi bagian penting dalam mendukung perlindungan sumber daya hayati dan mencegah penyebaran penyakit hewan.
“Masyarakat hendaknya tidak menangkap, memiliki, membawa, maupun memperdagangkan satwa liar secara illegal,” jelasnya.
Ia juga mengimbau warga untuk memastikan setiap lalu lintas hewan dan produk hewan telah memenuhi persyaratan karantina serta ketentuan konservasi yang berlaku.
“Perlindungan satwa endemik Maluku merupakan tanggung jawab bersama. Karantina Maluku akan terus memperkuat pengawasan lalu lintas hewan di seluruh pintu pemasukan dan pengeluaran wilayah Maluku. Setiap pelanggaran akan ditindak sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan,” ungkapnya. (MT-01)



