Sekilas Info

Kemendagri Larang ASN & Anggota DPRD Terima Gratifikasi Lebaran, Apa Saja?

AMBON – Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) melarang Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun anggota DPRD provinsi/kabupaten/kota untuk menerima gratifikasi baik berupa uang, parsel, fasilitas, dan pemberian lainnya terkait jabatan.

Larangan itu telah dituangkan dalam Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ dan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/S yang ditandatangani Sekretaris Jenderal Kemendagri Hadi Prabowo pada 16 Mei 2019.

Surat itu ditujukan ke kepala daerah sebagai respons Kemendagri atas surat Ketua KPK tentang imbauan pencegahan gratifikasi jelang Hari Raya.

"Menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya," tulis surat edaran yang salinannya diterima malukuterkini.com, Sabtu (18/5/2019).

Surat Edaran Surat Edaran Nomor 003.2/3975/SJ tertanggal 16 Mei 2019  ditujukan pada Gubernur dan Ketua DPRD Provinsi di Seluruh Indonesia sedangkan Surat Edaran Nomor 003.2/3976/SJ tertanggal 16 Mei 2019 yang ditujukan pada Bupati/Wali Kota serta Ketua DPRD Kabupaten/Kota.

Menindaklanjuti surat Ketua KPK Nomor B/3956/GTF.00.02/01- 13/05/2019 tanggal 8 Mei 2019 hal Imbauan Pencegahan Gratifikasi Terkait Hari Raya Keagamaan, bersama ini diminta agar menginstruksikan kepada seluruh ASN/Anggota DPRD untuk:

Pertama, menolak gratifikasi baik berupa uang, bingkisan/parsel, fasilitas, dan bentuk pemberian lainnya yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya.

Kedua, apabila menerima gratifikasi berupa bingkisan makanan yang mudah rusak dan/atau kadaluarsa dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo atau pihak yang membutuhkan dan melaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) masing-masing disertai dengan penjelasan dan dokumentasi penerimaanya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan gratifikasi kepada KPK dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi dimaksud.

Ketiga, tidak mengajukan permintaan dana, sumbangan, dan/atau hadiah sebagai Tunjangan Hari Raya (THR) atau dengan sebutan lain, baik secara individu maupun mengatasnamakan institusi daerah pada masyarakat, perusahaan, dan/atau PNS/Penyelenggara Negara lainnya baik secara tertulis maupun tidak tertulis.

Keempat, tidak menggunakan fasilitas kedinasan untuk kepentingan pribadi, seperti menggunakan kendaraan dinas operasional untuk kegiatan mudik.

Kelima, melakukan tindakan pencegahan korupsi seperti menerbitkan surat secara terbuka yang ditujukan kepada para pemangku kepentingan agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun kepada pegawai/Anggota DPRD di lingkungan kerja. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!