Semester I Tahun 2019, Polres Ambon Ungkap 28 Kasus Narkoba, Ciduk 33 Tersangka
AMBON – Polres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease terhitung Januari – Juli 2019 berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan menciduk 33 tersangka.
“Sepanjang bulan Januari – minggu pertama Juli 2019, kita berhasil mengungkap 28 kasus narkoba dan menciduk 33 tersangka,” ungkap Kapolres Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Sutrisno Hady Santoso kepada wartawan di Mapolres Ambon, Senin (15/7/2019).
Ia merincikan puluhan kasus tersebut terdiri dari 12 kasus sabu-sabu, ganja 12 kasus dan tembakau sintesis 2 kasus.
“Kasus narkoba yang kita tangani terdiri dari 12 kasus sabu-sabu dengan barang bukti 5,4 gram, ganja 12 kasus (barang bukti 650,5 gram) dan tembakau sintesis 2 kasus (20,99 gram),” rincinya.
Ia mengaku, 33 tersangka yang diciduk polisi berperan sebagai pengedar dan kurir sementara bandar besarnya masih dikejar.
“Bandar besar masih dikejar karena tidak berada di Ambon. Yang kita ciduk ini hanyalah pengedar dan kurir,” ungkap mantan Komandan Detasemen B Satuan Brimon Polda Sumatera Utara ini.
Menyangkut sumber peredaran narkoba, Kapolres mengatakan, pengirimannya berasal dari luar ambon melalui jalur laut. “Jadi ada yang masuk melalui jalur laut dari Papua, Jakarta maupun Sulawesi Selatan,” katanya.
Kapolres menjelaskan, para tersangka dijerat dengan pasal 111 dan pasal 112 Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun. (MT-03)
Komentar