Resmi Tersangka, Tiga Penambang Ilegal Gunung Botak Terancam 10 Tahun Penjara

AMBON - Tiga penambang illegal yang ditangkap tim gabungan Polda Maluku dan Polres Buru di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polres Buru
Ketiganya dijerat dengan pasal 158 dan atau pas 161 Undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo pasal 55 ayat 1 ke-1e KUHP. Mereka terancam 10 tahun penjara dan denda sebesar Rp 10 milyar.
Hal ini disampaikan oleh, Kasat Reskrim Polres Buru, AKP Senja Pratama kepada malukuterkini.com, Selasa (16/7/2019).
Senja Pratama menjelaskan, ketiga tersangka yang ditangkap dengan barang bukti di Desa Dava, kecamatan Waelata Kabupaten Buru masing-masing Supriyanto Sangadj (37), Munir Asega (40) dan Muarif KadIr (28) kini sudah diperiksa.
Setelah pemeriksaan diketahui ternyata aktivitas pengolahan emas dengan menggunakan Tromol milik tersangka Supriyanto Sangadji.
"Tiga orang sudah kami tetapkan tersangka dan sudah kami tahan di polres untuk proses lebih lanjut. Mereka kita kenakan pelanggaran undang-undang nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara," jelas Senja Pratama.
Kini proses penyidikan lebih lanjut masih berjalan dan sedang ditangani Satreskrim Polres Buru.
Sebagaimana diketahui, tiga penambang yang berasal dari Ternate, Maluku Utara itu tertangkap sementara mengolah material emas dari Gunung Botak menggunakan bahan berbahaya merkuri.
Ketiganya ditangkap saat tim gabungan yang melakukan razia Minggu (14/7/2019).
Selain menangkap ketiga pelaku, tim gabungan juga mengamankan barang bukti air perak sekitar tiga kg, karung material emas, satu unit tromol terdiri dari delapan buah tromol ukuran 40/80 cm, satu buah alat bakar emas, boraks 1/4 kg, satu buah kana ukuran kecil serta satu buah kain peras emas warna merah. (MT-04)
Komentar