Hakim PN Ambon Vonis Terdakwa Setubuhi Anak 12 Tahun Penjara

AMBON, MalukuTerkini.com - Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon, memvonis 12 tahun penjara terhadap IS, terdakwa persetubuhan terhadap anak dibawah umur.
Vonis majelis hakim disampaikan dalam sidang berlangsung di PN Ambon, Kamis (26/6/2025) dipimpin oleh Hakim Wilson Sriver selaku ketua majelis didampingi Hakim Anggota Dedi Sahusilawane dan Ulfa Riri.
Majelis hakim berpendapat terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 81 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP tentang perbuatan berlanjut.
“Menjatuhkan putusan oleh karena itu terhadap terdakwa Ilham Salampessy dengan pidana penjara selama 12 tahun dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tandas hakim.
Tak hanya itu, majelis hakim juga menghukum terdakwa dengan pidana tambahan berupa denda sejumlah Rp.100 juta.
“Menghukum terdakwa dengan pidana denda sebesar 100 juta rupiah, subsider 6 bulan kurungan dengan perintah agar terdakwa tetap berada di dalam tahanan,” ujar Hakim Wilson.
Setelah mendengar Vonis majelis hakim, terdakwa maupun JPU Kejari Ambon menerima putusan tersebut.
Untuk diketahui, vonis majelis hakim ini ternyata sama dengan tuntutan JPU yang menghendaki terdakwa dipenjara selama 12 Tahun dan denda Rp 100 juta. (MT-04)
Komentar