APIP – APH Teken MoU, Gubernur Maluku: APIP Harus Cegah Kerugian Daerah

AMBON - Pemprov Maluku melalui Aparatur Pengawas Internal Pemerintah (APIP) menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) bersama Aparat Penegak Hukum (APH), dalam rangka penanganan pengaduan masyarakat terkait indikasi korupsi dalam penyelenggaraan pemerintahan di Maluku.
Penandatangan MoU ini melibatkan sejumlah pihak antara lain, para bupati/walikota, Kepala Kejaksaan Negeri dan Kapolres se-Provinsi Maluku, sebagai tindak lanjut dari Nota Kesepahaman antara Menteri Dalam Negeri, Jaksa Agung dan Kepala Kepolisian RI dengan Nomor 700/8929/SJ; Nomor KEP-694/A/JA/11/2017; Nomor B/108/XI/2017 tanggal 30 November 2017.
Hadir dalam acara ini Gubernur Maluku Murad Ismail, Inspektur Jenderal Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) Tumpak Haposan Simanjuntak, Direktur Tipikor Mabes Polri Brigjen Pol Djoko Purwanto, Staf Ahli Jaksa Agung Bidang Pidana Khusus Sudung Situmorang, Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Triyono Haryanto dan Plt Kepala Inspektorat Provinsi Maluku Rosana Soamole.
Gubernur Maluku dalam kesempatan ini menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Pusat atas adanya perjanjian kerjasama yang digelar, sebagai wujud tanggung jawab terlebih khusus demi terciptanya sinergitas dan saling percaya antara APIP dengan APH.
“Presiden Joko Widodo pernah berharap agar pelaksanaan program di daerah tidak terganggu hanya karena kekhawatiran terhadap kriminalisasi kebijakan. Harapan itu, disampaikan presiden sebagai tanggapan atas hasil evaluasi pemerintah terhadap pelaksanaan penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan di daerah yang agak lambat beberapa waktu lalu,” ungkapnya.
Untuk itu, kata gubernur, penandatangan MoU yang melibatkan tiga lembaga terkait, yakni Kemendagri, Kejaksaan Agung dan Polri, merupakan salah satu jawaban atas harapan yang pernah disampaikan presiden sebagai upaya ataupun formula baru untuk menghadang kiriminalisasi kebijakan di lingkungan pemerintah daerah.
“Kedepan semua dugaan penyimpangan kebijakan ditangani APIP terlebih dahulu. Jika hanya kesalahan administrasi, itu tidak akan dilanjutkan ke ranah pidana, namun jangan coba-coba apabila terindikasi terjadi korupsi, kolusi ataupun nepotisme, saudara-saudara pasti tahu muaranya, tentunya siap berhadapan dengan aparat penegak hukum,” katanya.
Menurutnya, APIP diharapkan menjadi ujung tombak untuk melakukan audit atas kerugian keuangan negara ataupun daerah sebelum dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh APH.
“APIP harus menjadi pencegah terjadinya kerugian daerah, sehingga perlu adanya pendampingan APIP terhadap pelaksanaan pertanggungjawaban keuangan, sebagaimana surat edaran saya tentang Pengawasan atas Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan oleh Satuan Kerja tanggal 24 Juli 2019,” tandas gubernur.
Untuk itu, Gubernur menegaskan, APIP harus bisa bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Saya peringatkan kepada APIP agar jangan sekali-kali merubah rekomemdasi yang seharusnya pidana menjadi administrasi. APIP harus tegak lurus terhadap standar dan kode etik,” tandasnya.
Setelah penandatanganan kerjasama ini, dilanjutkan dengan sosialisasi terkait koordinasi APIP-APH dengan menghadirkan narasumber Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dan Kepala Bagian Analisis dan Evaluasi Itjen Kemendagri Ahmad Husin Tambunan.
Irjen Kemendagri Tumpak Haposan Simanjuntak dalam paparannya mengatakan, substansi kerjasama adalah koordinasi antara APIP-APH.
“Permasalahan saat ini adalah, siapa yang terus menerus melakukan koordinasi, apa yang dikoordinasikan belum secara jelas terinci, kapan berkoordinasi, dimana berkoordinasi, bagaimana berkoordinasi. Hal inilah yang seharusnya dikomunikasikan antara APIP dan APH. Saya kira komunikasi 2 arah antara APIP dan APH itu penting,” kata Tumpak.
Menurutnya, sinergitas yang baik diantara APIP dan APH akan menimbulkan responsibility dalam penanganan aduan, sehingga tim dapat mempertanggungjawabkan output dan outcome pengelolaan tugas. (MT-03)
Komentar