Sekilas Info

Polisi Ringkus Dua Pelaku Begal di Masohi

AMBON - Personel Satreskrim Polres Maluku Tengah (Malteng) berhasil meringkus dua pelaku begal yang beraksi di enam lokasi di Kota Masohi, Kabupaten Malteng.

Para pelaku begal ini diringkus masing-masing Semi Latupeirissa (19) dan Rifaldo Mekailipessy (20), warga RT 002 Dusun Sion, Desa Makariki, Kecamatan Amahai.

Kapolres Maluku Tengah, AKBP Arthur Simamora dalam rilisnya yang diterima malukuterkini.com, Minggu (18/8/2019) menjelaskan, kedua pelaku diamankan di lokasi berbeda, setelah polisi memperoleh laporan adanya pencurian dengan kekerasan dari Hamida Daud, orang tua korban M Putra Fajan Herlis (13).

"Kedua tersangka ini sering membegal dengan cara kekerasan di beberapa lokasi di Kota Masohi," jelasnya.

Kapolres merincikan pencurian dengan kekerasan terhadap korban M Putra Fajar Herlis, terjadi di kawasan Terminal Binaya, Rabu (31/7/2019) sekira pukul 21.20 WIT. Korban yang sedang duduk bermain handphone disambangi kedua pelaku dengan berpura-pura menanyakan rumah kontrakan.

Saat itu, pelaku Semi langsung merampas handphone milik korban.  "Korban sempat melawan, namun tidak berhasil mengambil handphone miliknya, kedua tersangka kemudian kabur ke rumah mereka," ujarnya.

Dari pengakuan tersangka, keduanya menyasar beberapa lokasi, di antaranya kawasan SMK Negeri Masohi, Mini Market Tomia Baru, kawasan Kantor Dinas Pekerjaan Umum, kawasan Jalan Mujair Kelurahan Namaelo dan kawasan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Masohi.

Kapolres mengatakan, Polisi pun masih menyelidiki lebih jauh kemungkinan keterlibatan keduanya itu dengan kasus begal yang merenggut satu korban jiwa di depan SMAN 1 Masohi. "Kami terus selidiki apakah mereka terlibat atau tidak, tunggu saja," katanya.

Keduanya kini dalam penanganan pihak kepolisian disertai barang bukti berupa handphone dan sepeda motor. Kedua pelaku begal yang sudah meresahkan warga di Masohi dan sekitarnya itu terancam hukuman 9 tahun penjara.

Selain meringkus dua pelaku begal yang meresahkan warga itu, personel Satreskrim Polres Malteng juga berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencabulan dan pelaku pencurian. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!