Polisi Segera Serahkan 12 Tersangka Pencurian Hasil Laut ke Jaksa

AMBON - Berkas 12 tersangka kasus pencurian dan atau percobaan melakukan kejahatan terhadap hasil laut Taripang di Dusun Meti Marang dan Pulau Wekenau, Perairan Pulau Wekenau Desa Luang Timur dan Luang Barat Kecamatan Mdona Hyera, Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD) dinyatakan lengkap atau P-12 oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari MBD.
Ke-12 tersangka masing-masing, Ahmad Yasrip alias Mat, Gunawan Malehim alias Gunawan, Rusdi Jenat alias Rusdi, Alimin Malehim alias Malimin, Jamaludin Lensu alias Daeng, Amir Kasim alias Amir, Samsudin Rahman Rahman alias Rahman, Sutomoi Yesrip Bapa, alias Sutomo, Abdul Kahar alias Abdul, Mustarif Muslimin alias Alimudin, Janat Jikra alias Mat serta Amrullah Hitler alias Hitler.
Hal ini disampaikan oleh Kapolres MBD Norman Sitindaon melalui Kasat Reskrim Polres MBD AKP Isack Salamor kepada malukuterkini.com, Rabu (21/8/2019).
Menurutnya, saat ini berkas ke 12 tersangka sedang disiapkan dan segera dilakukan tahap II ke Jaksa untuk diproses lanjut.
"Sudah kita terima surat penetapan berkas sudah lengkap atau P21 dari jaksa. Selanjutnya kita siapkan administrasinya untuk tahap II," ungkapnya.
Ke-12 tersangka tersebut yang merupakan warga Desa Pulau Buaya, Kecamatan Alor Barat Laut, Kabupaten Alor, Provnsi Nusa Tenggara Timur (NTT) ini ditangkap pada Jumat (8/7/2019) lalu sekitar pukul 16.00 WIT di Perairan Pulau Wekenau.
Para tersangka dijerat dengan pasal 363 ayat (1) ke-4 jo pasal 53 ayat (1) KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara. (MT-04)
Komentar