Sekilas Info

Aturan Pusat Dinilai Hambat Ruang Gerak Investor

KONSULTASI RANCANGAN RPJMN – Menteri PPN/Kepala Bappenas Bambang Brodjonegoro (ketiga dari kiri) didampingi Gubernur Maluku Murad Ismail (kedua dari kanan) dan Wagub Papua Barat M Lakotani (kedua dari kiri) saat menghadiri Konsultasi Regional Wilayah Maluku-Papua dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal RPJMN tahun 2020 – 2024, di Hotel Santika, Ambon, Kamis (12/9/2019).

AMBON - Masalah izin usaha kerap menjadi batu sandungan bagi investor masuk Indonesia. Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) meminta pemerintah daerah ramah terhadap investasi dan harus mereformasi kebijakan mereka.

Pernyataan itu disampaikan acara Konsultasi Regional Wilayah Maluku-Papua dalam rangka Penyusunan Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) tahun 2020 – 2024 di Hotel Santika, Ambon, Kamis (12/9/2019).  Namun, pemerintah daerah justru punya pandangan lain.

Gubernur Maluku Murad Ismail mengatakan urusan izin ada di pemerintah pusat. "Investor itu biasanya izinnya semua dari pusat pak kita orang Maluku sudah tinggal terima bersih saja. Gubernur soal ini tidak banyak urus-urus," ungkapnya.

Menurut Murad soal perizinan di Maluku tidak berbelit, kalau ada investor mau masuk dalam hitungan menit izin akan keluar.

"Masalah perizinan kami tidak berbelit, insyaaallah kalau ada investor masuk saya tidak ada hitungan menit akan tanda tangan," kata Murad.

Tidak jauh berbeda dari Murad, Wakil Gubernur Papua Barat, Mohamad Lakotani menyatakan permasalahan izin lebih banyak di pusat.

Dia menilai ada beberapa beleid, salah satunya peraturan menteri, justru menghambat ruang gerak investor.

"Kadang kami mau investor bisa mudah datang, tapi mentok sama regulasi di pihak pusat, kami lihat ada Permen-permen yang kurangi ruang gerak para investor," kata Lakotani.

Dia menilai daripada saling menyalahkan, harusnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah soal perizinan bisa semakin erat dan harmonis.

"Kami pikir bahwa kita butuh sinergitas antara daerah dan pusat supaya kita ini tidak saling menyalahkan," ucap Lakotani.

Lakotani mengatakan bagi para investor yang mau masuk ke Papua Barat syaratnya cuma satu, yaitu mengolah tanah Papua Barat dengan cara-cara ramah lingkungan dan berkelanjutan.

"Papua Barat kami deklarasikan sebagai provinsi konservasi, investasi yang datang asalkan ramah lingkungan, dan juga lihat aspek yang berkelanjutan. Kita akan terima," ungkapnya. (MT-03)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!