Sekilas Info

Enam Penyelundup Batu Sinabar & Merkuri Ditangkap

PENYELUNDUPAN SINABAR DAN MERKURI - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang memberikan penjelasan kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (11/12/2019) terkait penangkap enam penyelundup batu sinabar dan merkuri.

AMBON – Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease sejak September – Desember 2019 telah menangkap enam penyelundup batu sinabar dan merkuri.

Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (11/12/2019) menjelaskan, para tersangka ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso dan depan Mapolsek Leihitu di waktu yang berbeda.

PENYELUNDUPAN SINABAR DAN MERKURI - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang memberikan penjelasan kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (11/12/2019) terkait penangkap enam penyelundup batu sinabar dan merkuri.

“Ada enam tersangka yang berinisial GT, MR, LM, WJS, AK dan RP,” ungkap Kapolresta yang didampingi Kasat Reskrim AKP Gilang Prasetya dan Kapolsek Kawasan Pelabuhan Yos Sudarso AKP Teddy,” jelasnya.

Dikatakan, tersangka GT ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso pada 21 September 2019 dengan barang bukti 32 kg Batu Sinabar, sedangkan tersangka MR dan LM juga ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso namun pada 22 Oktober 2019 dengan barang bukti 75 kg merkuri, sementara tersangka WJS juga ditangkap di Pelabuhan Yos Sudarso pada 1 Desember 2019 dengan barang bukti 34 kg merkuri.

PENYELUNDUPAN SINABAR DAN MERKURI - Kapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKBP Leo Surya Nugraha Simatupang memberikan penjelasan kepada wartawan di Mapolresta, Rabu (11/12/2019) terkait penangkap enam penyelundup batu sinabar dan merkuri.

“Dua tersangka lainnya yaitu AK dan RP ditangkap di depan Mapolsek Leihitu pada 11 Desember 2019 dengan barang bukti 123 kg merkuri,” katanya.

Menurutnya, sesuai keterangan dari para tersangka terungkap merkuri dan sinabar tersebut diperoleh daerah Seram Bagian Barat dan akan dibawa ke daerah pertambangan lainnya di Indonesia. “Mereka beli dengan harga yang murah dan akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggai sehingga membuat mereka melakukan tidak pidana tersebut,” ungkapnya.

Ia menambahkan para tersangka dikenakan pasal 158 Undang-undang Minerba dengan ancaman hukuman 10 tahun. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!