Polres SBB Amankan 6 Penambang Sinabar Ilegal

AMBON - Enam orang penambang sinabar ilegal berhasil diamankan oleh personel Polres Seram Bagian Barat (SBB).
Penambang yang diamankan yaitu Pendi Wairisa alias Pendi, Vence Pattipeilohy, Mandri, Moksin Palisoa serta sepasang suami istri Fatmawati dan Ahmad Kaliki.
Keenam penambang ilegal ini diamankan saat polisi melakukan operasi yang penertiban sejak Rabu (8/1/2020) lalu.
Hal ini baru diungkapkan Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol M Roem Ohoirat, kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (15/1/2020).
Ohoirat menjelaskan, penangkapan keenam orang ini dilakukan berdasarkan atensi Kapolda Maluku guna memperketat pengawasan penambang batu ilegal, melihat Kabupaten SBB sendiri terkenal dengan daerah penghasil batu sinabar terbesar dengan kualitas terbaik.
"Atensi Bapak Kapolda untuk menciptakan kawasan gunung tembaga menjadi daerah dengan status zero atau bersih sinabar dari penambang-penambang illegal. Berdasarkan atensi atas perintah tersebut, Polres SBB berdama Pemkab melakukan penyuluhan dan kemudian melakukan penindakan menemukan enam orang penambang ilegal yang saat ini sudah amankan itu," jelasnya.
Ia mericikan dari tangan keenam pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 164 kg batu sinabar yang dikemas dalam beberapa karung, uang tunai sebesar Rp 16.700.000, karung, satu buah HP merk vivo dan satu unit mobil Suzuki APV berwarna silver bernomor Polisi DE 494 AG.
Saat digiring ke Polres SBB, keenam orang ini diperiksa intensif dan ditetapkan tersangka kemudian menjalani pemeriksaan lanjutan.
Ohoirat mengaku, saat ini anggota gabungan masih di tempatkan di kawasan gunung tembaga.
"Saat ini pengawasan dengan pembuatan pos pengamanan gabungan TNI, Polres, Brimob dan Satpol PP. Bahkan pelaksanakan patroli rutin yang masih dilaksanakan sampai sekarang. Dalam waktu dekat juga Polda Maluku akan menempatkan personil disana sama seperti penempatan di gunung botak," ungkapnya.
Kabid menghimbau masyarakat untuk tidak lagi melakukan penambangan ilegal disana serta menaati dan jangan kembali melakukan penambangan ilegal. (MT-04)
Komentar