Kejati Maluku Teken MoU dengan PT Angkasa Pura
AMBON - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku melaksanakan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan PT Angkasa Pura I (Persero) Ambon.
Penandatangan MoU bantuan pertimbangan dan tindakan hukum lain Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), berlangsung di Hotel Santika Premiere Ambon, Selasa (11/2/2020).
Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku Yudi Handono, dalam sambutannya mengatakan penandatanganan perjanjian kerjasama ini, sebenarnya merupakan tindak lanjut dari MoU yang telah dilaksanakan ditingkat pusat antara PT Angkasa Pura I (Persero) dengan Kejaksaan Agung.
“Untuk itu kedepan dalam implementasinya perlu dilakukan inventarisasi permasalahan-permasalan yang ada di PT Angkasa Pura I (Persero) Ambon, utamanya di bidang Perdata dan Tata Usaha Negara dan jika ada permasalahan maka Jaksa Pengacara Negara (JPN) siap memberikan bantuan baik berupa bantuan hukum, pertimbangan hukum maupun tindakan hukum lainnya,” katanya.
Menurutnya, setelah adanya penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU ini agar ditindaklanjuti dengan pembuatan Surat Kuasa Khusus (SKK) antara PT Angkasa Pura I (Persero) Ambon dengan Kejaksaan Tinggi Maluku.
“Tujuan utama dari penandatanganan perjanjian kerjasama atau MoU ini adalah guna meningkatkan koordinasi dan sinergitas antara Kejaksaan Tinggi Maluku dan PT Angkasa Pura I (Persero) Ambon dalam memberikan pelayanan yang terbaik bagi masyarakat di Maluku,” ungkapnya.
Sementara itu General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandara Pattimura Ambon, Amiruddin Florensius dalam sambutannya mengatakan terima kasih atas pelaksanaan penandatanganan MoU ini.
“Dengan adanya MoU ini diharapkan permasalahan-permasalahan hukum yang dihadapi PT Angkasa Pura I (Persero) Ambon ke depan dapat diselesaikan secara bersama-sama dengan bantuan Pihak Kejati Maluku,” katanya. (MT-04)
Komentar