Sekilas Info

Dugaan Illegal logging di Siwalalat, Bos CV SBM Ngaku Punya Izin Pengelolaan Hutan

AMBON - Mencuatnya dugaan illegal logging yang dilakukan oleh CV Sumber Berkat Makmur (SBM) di Kecamatan Siwalalat, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) mendapat tanggapan serius.

Pihak perusahan pengelola kayu membantah keras tudingan ilegal loging yang menjadi pembicaraan dan reaksi warga.

Kepada wartawan di Ambon, Selasa  (25/2/2020) malam, bos CV SBM Imanuel Darusman alias Yongki membantah telah melakukan penebangan diluar areal APL yang telah ditentukan.

Bahkan ia mengklaim perusahan memiliki izin lengkap tentang pengelolaan hutan dan penebangan kayu, serta penjualan keluar hasil tebangan tersebut.

Menurutnya, sejak beroperasi tahun 2018 lalu, baru kali ini muncul persoalan yang didiuga dicipatakan oleh pihak-pihak tertentu.

Pasalnya, selama beroprasi, pihaknya telah memenuhi semua kebutuhan masyarakat sesuai kesepakatan bersama. Bahkan, untuk turut mensejahterahkan masyarakat setempat, pihaknya juga mempekerjakan 70 orang warga lokal, yakni warga Negeri Sabuai Kecamatan Siwalalat, Kabupaten SBT.

"Ada pihak yang mengaku sebagai pemilik/ahli waris, telah membuat gaduh kondisi sehingga menjadi suatu persoalan yang kini ramai dibicarakan. Padahal selama ini, saya sudah memenuhi segala yang menjadi tanggungjawab saya kepada masyarakat,” ungkapnya.

Dikatakan, izin operasional perusahaan sendiri, hingga ijin lain baik itu SIUP, maupun lainnya, telah dikantongi.

"Ini hanya persoalan diskomunikasi dan itu bisa diselesaikan dengan baik-baik, dan kami kira tidak ada persoalan. Kami akan memaafkan semua pihak atas apa yang telah terjadi. Kami akan melakukan mediasi sehingga semuanya bisa diselesaikan secara kekeluargaan. Kalau soal izin, baik dari pemerintah kabupaten yang ditandatangani oleh bupati Mukti Keliobas tahun 2018, maupun izin dari gubernur, hingga Kementerian Kehutanan semuanya lengkap dan tidak ada persoalan lagi," katanya.

Sementara itu, Raja Negeri Atiahu, Kecamatan Siwalalat Muhammadiyah Wailissa menegaskan Sabaui merupakan negeri administrasi dari Negeri Adat Atiahu.

"Kami tegaskan disini bahwa Sabuai bukan desa adat, mereka adalah negeri administrasi dari Atiahu. Dan Atiahu punya wilayah petuanan itu besar termasuk di Sabuai itu, jadi perusahaan operasi itu di wilayah adat negeri Atiahu, bukan Sabuai. Tidak ada persoalan terkait beroperasinya perusahaan kayu ini, karena semuanya sudah sesuai dengan prosedur yang ada," tandasnya.

Sementara terkait persoalan hak-hak yang belum diselesaikan oleh pihak perusahaan kepada masyarakat, termasuk pekerja hingga mengakibatkan persoalan tersebut terjadi mestinya dapat diselesaikan dengan komunikasi antar masyarakat dengan pihak perusahaan.

"Inikan masyarakat diprofokasi oleh oknum-oknum yang sengaja ingin mengacaukan kondisi dimasyarakat. Dan persoalan ini akan diselesaikan secepat mungkin setelah saya (raja) tiba di Atiahu nanti," ungkapnya.

Sementara itu, dugaan illegal logging yang langsung di Polres SBT juga telah ditanggapi.

Sementara itu, penyidik Polres SBT pertengahan Januari lalu mengirimkan tim penyidik atas perintah Kapolres SBT AKBP Adolof Bormasa berdasarkan laporan masyarakat ternyata tidak ditemukan adanya ilegal loging. Pihak perusahan memiliki izin dan surat kelengkapan lainnya jelas.

" Polres sudah turun. Saya perintahkan tim lidik waktu itu juga meresponi laporan warga dan ketika tim penyidik turun perusahan dapat menunjukan jelas seluruh surat dan kelengkapan lainnya," tandas kapolres SBT AKBP Adolof Bormasa kepada malukuterkini.com.

Bahkan beberapa waktu lalu telah dipanggil dan dimintakan penjelasan baik dari dinas kehutanan provinsi maupun dari kabupaten terkait izin dan surat-surat milik perusahan.

"Kita juga panggil dari dinas provinsi dan kabupaten setelah itu kita lakukan ekspos kasus ini," ungkap kapolres.

Dijelaskan, yang jadi persoalan saat ini adalah warga yang turun melalukan aksi dan merusak alat milik perusahan.

"Yang terjadi setelah saya turun langsung itu karyawan sementara bekerja saat peruaahan beroperasi ada mahasiswa-mahasiswa yang memimpin massa masuk dan melalukan pengrusakan alat-alat. Kasih rusak mobil, kabel-kabel diputus. Itu yang kita proses" jelasnya.

Kapolres mengatakan, konsekuensi dari tindak pidana pengrusakan itu maka polres langsung turun tangan untuk mengusutnya.

"Saya langsung turun ke dengan penyidik ke TKP amankan Sabuai karena karyawan berada di hutan. Massa sudah melakukan pengrusakan dan pengancaman. Kita proses dan sudah menetapkan dua tersangka," akui Kapolres.

Kapolres juga mengaku sebanyak 26 warga Desa Sabuai yang sempat diamankan untuk diperiksa juga sudah dipulangkan.

"Sudah di antar pulang oleh Kapolsek Werinama bersama 5 Anggota Polsek dan di terima langsung oleh Kepala Desa Sabuai bersama Staf dan Keluarga dalam keadaan Sehat dan tanpa kekurangan sesuatu. Sudah kita beri arahan juga memberikan pembinaan kepada mereka di saksikan oleh Ketua Klasis Telutih, Ketua Majelis Jemaat Sabuai dan juga dihadiri oleh Tokoh Adat dan Tokoh Pemuda bertempat di Polsek Werinama dalan keadaan aman.

Sementara dua tersangka yang diduga menjadi otak tindak pidana pengrusakan dan kekerasan bersama masing-masing

“Stevanus Ahwalam dan Khaleb Yamarua masih diproses namun tidak ditahan tetali wajib lapor. "Kasus ini segera aka dituntakan," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!