Balap Liar, Polisi Kembali Amankan 5 Sepeda Motor

AMBON - Patroli gabungan malam oleh Polresta Pulau Ambon dan Pp Lease kembali mengamankan lima kendaraan bermotor yang melakukan balap liar.
Lima ranmor yang diamankan masing-masing sepeda motor Yamaha Fino DE 2907 NI, Yamaha Mio DE 3600 LY, Yamaha Jupiter MX DE 3477 AH, Yamaha Vega DE 6774 AL dan Yamaha Vega DE 2216 LS.
Kelima sepeda motor ini diamankan Rabu (4/3/2020) sekitar pukul 21.00 WIT hingga pagi hari.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, Kamis (5/3/2020) menjelaskan, kegiatan Patroli Malam gabungan masih dalam rangka antisipasi kegiatan balap liar yang sering dilakukan oleh pengendara kendaraan yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi.
"Sampai hari ini telah diamankan 14 unit kendaran roda dua di pelataran Mapolresta Pulau Ambon.
Untuk memberikan efek jera maka kendaraan akan ditilang dan diamankan selama 1 bulan," jelasnya.
Dikatakan Polresta Ambon menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.
Kepada masyarakat Kota Ambon juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yang standar dan tidak bising agar tidak menggangu kenyamanan masyarakat sekitar.
"Polresta Ambon akan menindak tegas kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi serta tidak menaati aturan berlalu Lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyrakat umum. Polresta Ambon setiap hari akan melaksanakan kegiatan patroli gabungan setiap malam sampe pagi hari," katanya. (MT-04)
Komentar