Sekilas Info

Sepekan Terakhir, 27 Ranmor Balap Liar Diamankan Polresta Ambon

AMBON - Sebanyak 27 kendaraan bermotor (ranmor) balap liar berhasil diamankan oleh patroli malam gabungan Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease dalam rentang waktu sepekan terakhir ini.

Patroli malam gabungan mengantisipasi balap liar yang kian marak ini dilakukan setiap hari sejak malam sampai pagi hari.

Sejak 1 - 7 Meret 2020 sebanyak 27 kendaraan sudah diamankan di pelataran Mapolresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

"Tercatat Sabtu (7/3/2020) sejak pukul 21.00 WIT sampai dengan pagi hari, patroli gabungan berhasil mengamankan dua ramnor balap liar di Jalan Pattimura yang memacu kendaraan dengan kecepatan tinggi. Hingga hari ini sudah 27 unit kendaraan roda dua kami kandangkan di Mapolresta," jelas Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Iptu Julkisno Kaisupy di Ambon, Senin (9/3/2020).

Menurut Kaisupy, dua kendaraan yang baru diamankan masing-masing Yamaha Fino bernomor Polisi DE 2047 NY dan Yamaha Jupiter DE 5114 AJ.

"Ini untuk memberikan efek jera maka kendaraan akan ditilang dan diamankan di Lapangan Apel Polresta Ambon selama satu bulan," ungkapnya.

Terkait dengan pelanggaran tersebut maka Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease menghimbau kepada masyarakat Kota Ambon agar selalu mentaati peraturan ketika berkendara dan tidak berkendara dengan kecepatan tinggi karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.

"Kepada masyarakat Kota Ambon juga dihimbau agar menggunakan kelengkapan kendaraan sesuai dengan ketentuan seperti penggunaan knalpot yg standar dan tidak bising agar tidak mengganggu kenyamanan masyarakat sekitar. Kita akan menindak tegas  kepada para pengendara yang masih berkendara dengan kecepatan tinggi serta tidak mentaati aturan berlalu lintas demi kenyamanan dan keselamatan masyrakat umum," tandasnya. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!