Atasi Corona, Menkeu Permudah Pemda Ubah Alokasi APBD
JAKARTA - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati mengaku baru saja menandatangani aturan yang bisa mempermudah Pemerintah Daerah (Pemda) mengubah alokasi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD)-nya di masa darurat corona ini.
Perubahan alokasi anggaran di tingkat daerah dimaksudkan agar Pemda bisa lebih responsif dalam rangka menanggulangi dampak penularan virus corona seperti tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Keuangan Nomor 6 tahun 2020 tentang pedoman perubahan kegiatan dalam rangka penanggulangan Covid-19.
"Seperti hari hari ini muncul kelangkaan alat medis, apakah itu APD (alat pelindung diri), maupun dalam bentuk mask yang dalam kebutuhan termasuk hand sanitizer ini penting disegerakan," tegas Sri Mulyani dalam paparan APBN Kita yang digelar via Video conference, Rabu (18/3/2020).
Langkah ini, kata Sri Mulyani, perlu dilakukan lantaran saat ini tak semua Pemda punya alokasi dana darurat yang memadai untuk menangani wabah corona yang tiba-tiba ini.
"Di dalam APBD dan anggaran KL tidak ada pos untuk covid maka dilakukan perubahan realokasi," katanya.
Selain itu, menurutnys Sri Mulyani, pemerintah juga terus berupaya melakukan tindakan cepat dalam rangka menyusun kebijakan penanggulangan corona. Salah satunya terkait pembiayaan pasien corona.
"Kami segera menyusun dalam rangka memberikan kepastian kepada RS dan BPJS Kesehatan untuk bisa mendukung langkah-langkah penanganan COVID-19," ungkapnya. (MT-06)
Komentar