Penganiaya Warga Haruku Hingga Tewas Ditangkap

AMBON – Jecky Mustamu alias Jibrael, pelaku penganiaya warga Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, akhirnya berhasil ditangkap polisi, Sabtu (21/3/2020) pukul 02.15 WIT.
Kasubbag Humas Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, Julkisno Kaisupy kepada malukuterkini.com, Sabtu (21/3/2020) menjelaskan pelaku berhasil ditangkap di hutan Negeri Haruku Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah oleh tim gabungan Satuan Reskrim Polresta, Polsek Haruku serta Resmob Polda Maluku yang dipimpin oleh Kapolsek Pulau Haruku Iptu Karimudin dan Kanit I Jatanras Polresta Ambon Ipda M Rasyid.
"Setalah pencarian selama 2x24 jam akirnya pelaku Jecky Mustamu alias Jibrael berhasil ditangkap. Sebelumnya tim melakukan penyisiran pada tempat-tempat pengungsian serta walang rumah hutan yang sudah jadi target pihak kepolisian," jelasnya.
Kaisupy mengatakan, saat hendaknya ditangkap di salah satu rumah hutan milik warga Negeri Haruku, pelaku sempat mau berusaha kabur dengan cara melakukan perlawanan kepada polisi sehingga terjadi perkelahian.
“Akhirnya polisi melakukan tindakan tegas terukur untuk melumpuhkan tersangka,” katanya.
Akhirnya sekitar pukul 03.25 WIT, tim melakukan pengawalan ketat dalam rangka membawa pelaku menuju tempat speedboat yang sudah disediakan untuk langsung dibawa ke Ambon guna menjalani perawatan medis dan tindak lanjut penanganan perkara oleh Satreskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.
Sebagaimana diketahui, Denny Tahya (41), warga Kompleks Sia, Dusun Soa Belanda, Negeri Haruku, Kecamatan Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah tewas usai dianiaya Jecky Mustamu alias Jibrael, pemuda setempat yang sudah dipengaruhi miras.
Kejadian tindak pidana penganiayaan hingga menyebabkan kematian terjadi di Negeri Haruku, Kamis (19/3/2020) pukul 02.00 WIT. (MT-04)
Komentar