Sekilas Info

Penutupan Pelabuhan Harus Seizin Kemenhub

Ilustrasi

AMBON – Virus corona telah mewabah di Indonesia, Pemerintah Daerah pun mulai banyak yang ingin menutup akses transportasi ke wilayahnya. Mulai dari pelabuhan hingga bandara banyak yang diminta untuk ditutup.

Namun, Kementerian Perhubungan menegaskan, untuk melakukan penutupan baik pelabuhan dan bandara adalah wewenang Pemerintah Pusat. Dalam hal menutup pelabuhan misalnya, Pemda harus mendapatkan persetujuan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kemenhub.

"Penutupan pelabuhan merupakan kewenangan dari Direktorat Jenderal Perhubungan Laut. Oleh sebab itu, Pemerintah Daerah yang menginisiasi penutupan akses pelabuhan guna mengantisipasi penyebaran Covid-19 harus meminta izin dan berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Perhubungan Laut," kata Direktur Lalu Lintas dan Angkutan Laut, Capt Wisnu Handoko dalam keterangan tertulisnya, sebagaimana diperoleh malukuterkini.com,  Sabtu (28/3/2020).

Mekanisme penutupan pelabuhan laut tertuang dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Perhubungan Laut nomor SE 13 Tahun 2020 tanggal 26 Maret 2020 tentang Pembatasan Penumpang di Kapal, Angkutan Logistik dan Pelayanan Pelabuhan Selama Masa Darurat Penanggulangan Bencana Covid-19.

Dalam edaran tersebut, diatur mekanisme penutupan pelabuhan yang diinisiasi oleh Pemerintah Daerah dalam rangka pencegahan penyebaran Covid-19.

Menurut Wisnu, pelabuhan merupakan obyek vital yang tidak hanya melayani penumpang tetapi juga angkutan barang dan logistik masyarakat.

“Pelabuhan juga berfungsi sebagai salah satu simpul sarana prasarana penanggulangan bencana nasional seperti supply obat-obatan, mobilisasi personil medis dan keamanan Negara,” ungkapnya.

Wisnu menjelaskan pelayanan navigasi pelayaran yang dilaksanakan di pelabuhan juga tidak dapat serta merta ditutup saat darurat bencana Covid-19 karena merupakan fungsi yang melekat pada kegiatan pelayaran untuk menjamin keselamatan dan keamanan pelayaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Pada prinsipnya Ditjen Perhubungan Laut tetap mendukung kebijakan Pemerintah Daerah setempat dalam melakukan pencegahan, pengendalian dan penanggulangan Covid-19,” jelasnya.

Ia juga mengimbau kepada para kepala kantor di daerah agar memberikan kemudahan akses bagi BNPB dan BPBD pada keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat penyebaran Covid-19 di Indonesia yakni dalam rangka pengerahan sumber daya manusia, pengerahan peralatan dan pengerahan logistik.

“Terdapat beberapa hal yang perlu dipastikan, antara lain ketersediaan ruang isolasi di kapal dan terminal penumpang, mensosialisasikan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS), melakukan dukungan pada social distance dan physical distance dengan mengatur jarak penumpang paling sedikit 1 meter, membuat pemberitahuan/pengumuman/himbauan kepada masyarakat untuk tidak bepergian dengan menggunakan kapal jika sedang sakit atau mengalami gejala covid-19,” ungkapnya. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!