AMBON, MalukuTerkini.com – Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti ditunjuk menjadi Pejabat Sementara (Pjs) Gubernur BI Sementara usai Perry Warjiyo mengundurkan diri sebagai Gubernur BI.

Perry mengajukan pengunduran diri sebagai Gubernur BI kepada Presiden Prabowo Subianto, Sabtu (25/7/2026).

“Untuk selanjutnya sesuai dengan Undang-undang (UU) Bank Indonesia (BI), jabatan Gubernur Bank Indonesia akan secara otomatis dijabat oleh Deputi Gubernur Senior, yang selanjutnya akan menjalankan seluruh tugas sebagai Pejabat Sementara Gubernur BI,” jelas Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam konferensi pers di Gedung BI, Jakarta Pusat, Senin (27/7/2026).

Prasetyo mengatakan, Perry Warjiyo mundur dari Gubernur BI dan sudah mengajukan pengunduran diri kepada Presiden Prabowo Subianto.

“Secara resmi kami telah menerima surat pengunduran diri dari Gubernur BI kepada bapak presiden, yang kemudian sesuai dengan mekanisme dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, terutama mengacu kepada UU BI, maka bapak presiden menerima pengunduran diri dari bapak Perry Warjiyo tentu disertai dengan ucapan terima kasih,” katanya.  (MT-06)