Sekilas Info

Rincian Cuti Bersama 2020 yang Digeser Akibat Covid-19

Ilustrasi

AMBON - Pemerintah telah menetapkan perubahan cuti bersama Idul Fitri yang semula Mei menjadi akhir tahun 2020.

Pergeseran itu dilakukan agar masyarakat tak mudik bulan depan akibat pembatasan sosial yang sedang digalakkan demi mencegah penyebaran virus corona (Covid-19).

Penetapan ini tertuang dalam revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 391 Tahun 2020, Nomor 02 Tahun 2020, dan Nomor 02 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas SKB 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2020.

"Sehubungan dengan pergeseran cuti bersama tahun 2020, perlu menetapkan perubahan hari libur nasional dan cuti bersama tahun 2020," seperti dikutip dari SKB 3 Menteri yang dilihat malukuterkini.com, Jumat (10/4/2020).

Isi SKB itu menjelaskan bahwa cuti bersama Idul Fitri yang semula 26-29 Mei 2020 digeser menjadi 28-31 Desember 2020. Meski demikian, perayaan Hari Raya Idul Fitri tetap digelar pada 24-25 Mei 2020.

Sementara tambahan cuti lain juga diberikan saat perayaan Maulid Nabi Muhammad SAW pada 28 Oktober 2020.

Keputusan ini diteken Menteri Agama Fachrul Razi, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah, dan MenPAN-RB Tjahjo Kumolo pada 9 April 2020.

Berikut Rincian Libur Nasional Dan Cuti Bersama 2020:

Libur Nasional

1 Januari: Tahun Baru 2020 Masehi

25 Januari: Tahun Baru Imlek 2571 Kongzili

22 Maret: Isra Miraj Nabi Muhammad SAW

25 Maret: Hari Suci Nyepi Tahun Baru Saka 1942

10 April: Wafat Isa Al Masih

1 Mei: Hari Buruh Internasional

7 Mei: Hari Raya Waisak 2564

21 Mei: Kenaikan Isa Al Masih

24-25 Mei: Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah

1 Juni: Hari Lahir Pancasila

31 Juli: Hari Raya Idul Adha 1441 Hijriah

17 Agustus: Hari Kemerdekaan RI

20 Agustus: Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

29 Oktober: Maulid Nabi Muhammad SAW

25 Desember: Hari Raya Natal

Cuti Bersama

21 Agustus: Cuti Bersama Tahun Baru Islam 1442 Hijriah

28 dan 30 Oktober: Cuti Bersama Maulid Nabi Muhammad SAW

24 Desember: Cuti Bersaama Hari Natal

28, 29, 30, dan 31 Desember: Cuti Bersama Hari Raya Idul Fitri 1441 Hijriah.

Sebelumnya, kemarin, Menko PMK menyatakan pemerintah terpaksa menggeser itu demi menekan penyebaran virus Covid-19 ke daerah karena mudik Lebaran. (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!