Sekilas Info

Kemenhub: Penerbangan Dalam Negeri Masih Diizinkan Beroperasi Hingga 24 April Pukul 24.00 WIB

Ilustrasi

AMBON - Menyusul dikeluarkannya Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) tentang larangan mudik, penerbangan domestik di wilayah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan zona merah dilarang di masa wabah virus Corona (Covid-19), Kementerian Perhubungan menegaskan, hari ini Jumat (24/4/2020) penerbangan domestik masih diperbolehkan, khusus untuk reservasi lama.

Juru bicara Kemenhub, Adita Irawati, mengatakan penerbangan penumpang domestik masih diizinkan beroperasi sampai hari ini. Hal itu dilakukan untuk melaksanakan kewajiban operator penerbangan melayani penumpang dengan reservasi lama, dan mulai hari ini tidak ada lagi reservasi baru.

"Mengingat karakteristik moda udara yang spesifik, kepada operator penerbangan diberikan kesempatan untuk melaksanakan kewajibannya kepada penumpang sampai dengan hari ini dengan reservasi lama dengan tetap menerapkan protokol kesehatan selama pandemi Covid 19. Mulai hari ini tidak ada reservasi baru," kata Adita dalam keterangan tertulis Kemenhub, Jumat (24/4/2020).

Ketentuan untuk penerbangan internasional berbeda dengan penerbangan domestik. Menurut Adita, penerbangan internasional tetap akan beroperasi, khususnya untuk melayani warga negara asing yang akan kembali ke negaranya dan WNI yang akan kembali ke Indonesia. Itu pun harus mengikuti protokol kesehatan pandemi Corona.

"Adapun setelah dilakukan evaluasi, maka berlakunya peraturan akan sama untuk semua moda transportasi, yaitu pada 24 April 2020 hingga 31 Mei 2020, dan akan diperpanjang jika diperlukan," ungkapnya.

Sebagaimana diketahui, Permenhub Nomor 25 Tahun 2020 dikeluarkan setelah ada kebijakan yang disampaikan Presiden Joko Widodo soal larangan mudik untuk memutus rantai penyebaran Corona. Khusus larangan penerbangan, ini berlaku di wilayah yang melaksanakan PSBB dan yang masuk zona merah.

Berikut ini pasal yang mengatur mengenai transportasi udara dalam Permenhub tersebut:

Pasal 19

Larangan sementara penggunaan transportasi udara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (2) huruf d merupakan larangan kepada setiap warga negara melakukan perjalanan di dalam negeri melalui bandar udara dari dan ke wilayah yang ditetapkan sebagai pembatasan sosial berskala besar dan/atau zona merah penyebaran corona virus disease 2019 (covid-19) baik dengan menggunakan transportasi umum maupun transportasi pribadi.

Pasal 20

(1) Larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dikecualikan terhadap sarana transportasi udara yang digunakan untuk:

a). Pimpinan lembaga tinggi Negara Republik Indonesia dan tamu kenegaraan;

b). Operasional kedutaan besar, konsulat jenderal, dan konsulat asing serta perwakilan organisasi internasional di Indonesia;

c). Operasional penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) yang melakukan pemulangan warga negara Indonesia maupun warga negara asing;

d). Operasional penegakan hukum, ketertiban, dan pelayanan darurat;

e). Operasional angkutan kargo; dan

f). Operasional lainnya berdasarkan izin Direktur Jenderal Perhubungan Udara.

(2) Penerbangan khusus repatriasi (repatriasi flight) sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (MT-05)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!