Sekilas Info

SMSI Apresiasi Presiden Jokowi Tunda Bahas RUU Cipta Kerja & Fokus Tangani Covid-19

Ketua Umum SMSI, Firdaus

AMBON - Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, mengapresiasi keputusan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menunda pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Cipta Kerja klaster ketenagakerjaan. Menurutnya, keputusan tersebut patut didukung semua kalangan.

Firdaus mengatakan penundaan pembahasan salah satu RUU tersebut sinyal pemerintah telah mendengarkan aspirasi masyarakat sebagaimana keberatan yang disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh. Meski demikian, menurutnya RUU ini harus tetap dicermati.

SMSI yang beranggotakan 600 media siber mendukung Dewan Pers yang secara tegas menolak pembahasan RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja karena pemerintah perlu fokus menangani pandemi COVID-19. Selain itu, di dalam RUU tersebut terdapat pasal yang dapat mendegradasi kemerdekaan pers.

"Ini persoalan penting bangsa yang perlu didengar oleh pemerintah." kata Firdaus dalam keterangan yang diterima, Sabtu (25/4/2020).

Setidaknya Presiden Jokowi telah menunda pembahasan salah satu RUU yang semula akan dibahas bersama RUU KUHP.

Sementara itu, Wakil Ketua Dewan Penasehat SMSI Pusat, Taufiequrachman Ruki, meminta jajaran pengurus SMSI agar tetap mencermati RUU Omnibus Law secara menyeluruh.

"Pembahasan RUU Omnibus Law, seharusnya juga lebih disoroti SMSI karena berpotensi mementahkan banyak UU," ujar Taufiequrachman Ruki.

Dalam kondisi seperti ini, kata dia, sebaiknya anggota DPR tidak melanjutkan pembahasan omnibus law ini secara keseluruhan. Menurutnya, kurang tepat jika omnibus law RUU Cipta Kerja dipaksakan untuk segera diputuskan.

"Idenya bagus, tetapi secara substansi harus cermat. Nah kecermatan ini yang kita susah dapatkan dalam kondisi DPR dan situasi publik secara nasional seperti saat ini," ujar Taufiequrachman Ruki.

Pimpinan Perkumpulan Urang Banten (PUB) itu berpendapat, semestinya yang menjadi prioritas dilakukan DPR dalam kondisi menghadapi pandemi Covid-19 ini adalah merivisi UU APBN. Oleh karena itu, pemerintah dan DPR diminta menunda rencana pembahasan RUU-RUU tersebut.

SMSI meminta pemerintah memperhatikan keberatan Dewan Pers yang mewakili unsur pers dalam berdemokrasi, untuk menunda pembahasan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (RUU KUHP) dalam rapat kerja di tengah pandemi Covid-19.

Menyikapi hal tersebut, Ketua Dewan Pers Muhammad Nuh mendesak DPR dan pemerintah untuk menunda pembahasan berbagai rancangan perundangan, termasuk RUU KUHP dan RUU Cipta Kerja tersebut, sampai dengan kondisi yang lebih kondusif. Pelaksanaan proses legislasi diharapkan dapat berjalan secara layak, memadai dan memperoleh legitimasi, saran, dan masukan yang baik dari masyarakat sipil maupun komunitas pers secara maksimal.

Dewan Pers tetap mengapresiasi langkah-langkah pemerintah dalam upaya menanggulangi pandemi global Covid-19. Karena itu, Dewan Pers mendesak agar perhatian semua pihak, termasuk DPR RI, dicurahkan kepada upaya kolektif menangani pandemi dan dampak-dampaknya pada seluruh sektor dan aspek kehidupan masyarakat.

"Pemerintah dan DPR harus dapat menjadi tauladan bagi publik dalam hal upaya pencegahan penyebaran Covid-19 dan tidak melakukan tindakan-tindakan yang mengakibatkan gejolak di masyarakat," ujar M Nuh dalam keterangan pers, Kamis (16/4/2020).

Dewan Pers menolak pembahasan RUU KUHP terkait dengan pasal-pasal yang dapat mempengaruhi kemerdekaan pers antara lain Pasal 217-220 (Tindak Pidana Terhadap Martabat Presiden dan Wakil Presiden), Pasal 240 dan 241 (penghinaan terhadap Pemerintah), Pasal 262 dan 263 (penyiaran berita bohong), Pasal 281 (gangguan dan penyesatan proses peradilan), Pasal 304-306 (tindak pidana terhadap agama), Pasal 353-354 (Penghinaan terhadap Kekuasaan Umum dan Lembaga Negara), Pasal 440 (pencemaran nama baik), dan Pasal 446 (pencemaran terhadap orang mati) serta pasal-pasal lainnya.

Sebelumnya, Presiden Jokowi telah menyampaikan pembahasan RUU Cipta Kerja ditunda. Menurut Jokowi, penundaan tersebut memberi waktu yang lebih lama baik bagi pemerintah maupun DPR untuk mendalami substansi dari pasal-pasal yang berkaitan.

"Kemarin pemerintah telah menyampaikan kepada DPR dan saya juga mendengar Ketua DPR sudah menyampaikan kepada masyarakat bahwa klaster Ketenagakerjaan dalam RUU Cipta Kerja ini pembahasannya ditunda, sesuai dengan keinginan pemerintah," kata Jokowi di Istana Merdeka, Jumat (24/4/2020). (MT-06)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!