BULA, MalukuTerkini.com – Personel Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Seram Bagian Timur (SBT) mengamankan pelaku pencurian mesin parut sagu
Kepala Urusan Pembinaan Operasi (KBO) Satreskrim Polres SBT, Ipda Syarif Wairooy mengaku pencurian alat/mesin parut sagu di wilayah Kecamatan Tutuktolu dengan tersangka berinisial HR (28).
“Tersangka HR beraksi secara beruntun sebanyak empat kali di lokasi perkebunan yang berbeda,” ungkapnya.
Aksi pertama terjadi pada awal April 2026 dini hari di kebun milik Opik di Dusun Gariket, Desa Gah.
“Tersangka menggasak mesin parut sagu setelah merusak pagar gaba-gaba dan membuka baut mesin menggunakan kunci pas di lokasi, lalu menjualnya kepada saudara Saleh seharga Rp800.000. Selang beberapa waktu di bulan yang sama, HR memanjat pagar kebun milik saudara Binbaimbaba di Dusun Gah untuk menggondol mesin serupa dan menjualnya kepada saudara Aco di Desa Madak seharga Rp700.000,” katanya.
Ia merincikan, aksi ketiga dilakukan HR pada Jumat, 3 April 2026 di kebun milik M Jafar Arey. Kali ini HR mengajak temannya, Asbar Rumalutur, yang bertugas mengawasi situasi di pinggir jalan.
“Mesin tersebut kemudian dijual kembali kepada Saleh seharga Rp300.000. Seolah belum puas, keesokan harinya pada Sabtu (4/4/2026) HR menyelinap ke gubuk panggung (para-para gantung) di kebun milik Arsad Rumadedey dan mencuri mesin parut sagu dari rangkanya, lalu menjualnya kepada saudara Boro seharga Rp400.000,” rincinya.
Dikatakan, Satreskrim Polres SBT berhasil mengamankan barang bukti, 4 buah mesin parut sagu hasil curian.
“Tersangka dijerat dengan Pasal 477 ayat (2) juncto Pasal 477 ayat (1) huruf e dan f Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Kasus ini membawa ancaman hukuman penjara paling lama 9 tahun atau pidana denda kategori V maksimal Rp500.000.000,” katanya. (MT-07)

Tinggalkan Balasan