AMBON, MalukuTerkini.com – Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Gakkum) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan 25 orang sebagai tersangka dalam kasus aktivitas tambang emas ilegal di kawasan Gunung Botak, Kabupaten Buru, Maluku.
Penetapan tersebut diumumkan langsung oleh Direktur Jenderal Gakkum ESDM, Jeffri Huwae, di kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, Kamis (25/6/2026).
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Pangdam XV/Pattimura Mayjen TNI Dody Triwinarto, Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto, Sekretaris Daerah Maluku Sadali Ie, Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, serta Staf Ahli Menteri ESDM Michael Wattimena.
Jeffri menjelaskan, penetapan tersangka merupakan hasil penyelidikan intensif yang dilakukan PPNS Direktorat Jenderal Gakkum ESDM bersama Bareskrim Polri. Pada 22 Juni 2026, tim penyidik menggelar perkara dengan menelaah keterangan 12 saksi, dokumen-dokumen yang telah dianalisis, serta berbagai petunjuk yang ditemukan di lokasi tambang ilegal.
“Berdasarkan hasil gelar perkara dan pendapat para ahli, Direktorat Jenderal Gakkum ESDM menetapkan sebanyak 25 orang sebagai tersangka,” jelasnya
Dari jumlah tersebut, riincinya, sebanyak 12 tersangka telah diamankan dan ditahan operasi penertiban pada 22 Juni dan 22 juni resmi ditahan sehari kemudian. Sementara belasan tersangka lainnya belum berhasil ditemukan sehingga telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
“Penyidik memiliki keyakinan mereka turut terlibat dan harus dimintai pertanggungjawaban hukum. Karena tidak berada di lokasi saat penindakan dilakukan, terhadap mereka telah diterbitkan DPO,” rincinya.
Yang menjadi perhatian, mayoritas tersangka yang telah diamankan merupakan warga negara asing. Dari 12 tersangka yang ditahan, satu orang merupakan warga negara Indonesia, sedangkan 11 lainnya adalah warga negara asing asal China.
Kendati telah menetapkan puluhan tersangka, Jeffri menegaskan proses penegakan hukum di Gunung Botak belum berakhir. Penyidik masih terus mengembangkan kasus guna mengungkap pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam praktik pertambangan ilegal tersebut.
“Siapa pun yang terbukti terlibat akan dimintai pertanggungjawaban hukum. Proses penyelidikan masih terus berjalan,” tandasnya.
Menurut Jeffri, langkah tegas tersebut merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kepastian hukum kepada masyarakat Maluku sekaligus memastikan proses penanganan perkara berjalan secara independen tanpa intervensi pihak mana pun.(MT-04)

Tinggalkan Balasan