AMBON, MalukuTerkini.com – Penguatan identitas produk lokal menjadi salah satu faktor penting dalam meningkatkan daya saing ekonomi masyarakat desa.
Di tengah upaya memperkuat peran Koperasi Desa Merah Putih sebagai motor penggerak ekonomi kerakyatan, perlindungan kekayaan intelektual melalui merek kolektif menjadi instrumen strategis untuk menjaga kualitas produk sekaligus memperluas akses pasar.
Hal tersebut mengemuka dalam Rapat Koordinasi Pendampingan Merek Kolektif Koperasi Desa Merah Putih yang diselenggarakan secara daring oleh Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku bersama Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, Rabu (24/06/2026).
Kegiatan tersebut diikuti oleh seluruh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota se-Provinsi Maluku sebagai tindak lanjut dari pelaksanaan pendampingan merek kolektif yang sebelumnya dilaksanakan bagi Koperasi Desa Merah Putih se-Kota Ambon.
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, menegaskan bahwa Koperasi Desa Merah Putih tidak hanya hadir sebagai wadah usaha masyarakat, tetapi juga menjadi instrumen pembangunan ekonomi yang berpijak pada potensi desa.
Menurutnya, penguatan perlindungan kekayaan intelektual perlu berjalan beriringan dengan pengembangan usaha koperasi agar manfaat ekonomi yang dihasilkan dapat dirasakan secara berkelanjutan oleh masyarakat.
“Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya membangun ekonomi dari desa dan dari bawah. Karena itu, produk yang dihasilkan perlu memiliki identitas dan perlindungan hukum yang kuat agar mampu bersaing dan memberikan nilai tambah bagi anggotanya,” ujar Saiful.
Dalam sesi pemaparan, peserta memperoleh penjelasan mengenai konsep merek kolektif, manfaat perlindungan hukum bagi produk koperasi, serta prosedur dan tahapan pengajuan permohonan merek kolektif. Materi yang disampaikan juga menyoroti pentingnya keseragaman standar kualitas produk sebagai salah satu unsur utama dalam pengelolaan merek kolektif.
Diskusi berlangsung interaktif dan dinamis dengan berbagai pertanyaan serta masukan dari perwakilan Dinas Koperasi Kabupaten/Kota terkait strategi pendampingan, kesiapan koperasi, hingga langkah-langkah percepatan pengajuan merek kolektif di daerah masing-masing.
Melalui koordinasi ini, terbangun komitmen bersama antara Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Dinas Koperasi dan UKM Provinsi Maluku, serta seluruh Dinas Koperasi Kabupaten/Kota untuk memperluas pendampingan merek kolektif bagi Koperasi Desa Merah Putih di seluruh wilayah Maluku.
Langkah tersebut diharapkan mampu memperkuat perlindungan kekayaan intelektual, meningkatkan nilai ekonomi produk desa, serta mendorong terwujudnya kemandirian ekonomi masyarakat berbasis potensi lokal. (MT-04)

Tinggalkan Balasan