AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Maluku terus berupaya mendekatkan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan monitoring dan evaluasi pelaksanaan program Desa Binaan Imigrasi (DBI) serta meninjau tugas Petugas Imigrasi Pembina Desa (PIMPASA) di Desa Waimital, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Kamis (13/8/2026).

Monitoring dan evaluasi dilakukan untuk memastikan program keimigrasian tidak sekadar menjadi formalitas administratif, melainkan memberikan dampak nyata dan kemudahan akses informasi bagi warga tingkat desa.

Dalam kunjungan tersebut, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Maluku, Gindo Ginting, bersama jajarannya berdialog langsung dengan Pemerintah Desa Waimital guna memetakan perkembangan pembinaan, menyerap aspirasi warga, serta memperkuat jalur edukasi keimigrasian.

Gindo Ginting menegaskan fokus utama dari evaluasi ini adalah memberikan pemahaman komprehensif bagi warga yang berencana bekerja atau bepergian ke luar negeri.

“Edukasi prosedur yang resmi sangat penting agar masyarakat terhindar dari tindak pidana perdagangan orang maupun keberangkatan nonprosedural,” tandasnya.

Dijelaskan, melalui semangat Imigrasi Untuk Rakyat, pihak keimigrasian ingin menjamin informasi keimigrasian tidak hanya menumpuk di kantor pusat atau daerah, melainkan hadir secara aktif dan preventif di tengah pemukiman warga.

Menanggapi kegiatan tersebut, Pemerintah Desa Waimital menyambut hangat langkah Kanwil Ditjen Imigrasi Maluku dan mengapresiasi keaktifan PIMPASA yang gencar membangun komunikasi bersama perangkat desa.

Pihak pemerintah desa berharap kolaborasi berkelanjutan ini dapat menjadikan Waimital sebagai pintu awal penyebaran informasi keimigrasian yang transparan serta mudah dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.

Sebagai tindak lanjut, kedua pihak sepakat memperkuat koordinasi terkait penetapan resmi Desa Waimital sebagai Desa Binaan Imigrasi. Selain itu, Imigrasi Maluku juga berencana memanfaatkan momentum Karnaval Budaya Desa Waimital pada 4 Oktober 2026 mendatang untuk membuka stan layanan informasi dan sosialisasi secara langsung kepada publik. (MT-04)