AMBON, MalukuTerkini.com – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Provinsi Maluku mendorong penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Koperasi dan UMKM yang merupakan usul inisiatif DPRD Kabupaten Maluku Tenggara (Malra).

Harmonisasi Ranperda tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan regulasi yang disusun memiliki landasan hukum yang kuat, sistematika yang tepat, serta mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat, khususnya pelaku koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).

Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, kepada wartawan, Kamis (12/8/2026), mengatakan proses harmonisasi berlangsung sekitar dua jam dan menghasilkan sejumlah catatan yang perlu ditindaklanjuti oleh tim penyusun Ranperda.

Menurut Saiful, terdapat beberapa bagian dalam rancangan regulasi yang masih perlu dirapikan dan disempurnakan untuk memastikan Perda yang dihasilkan benar-benar memiliki kualitas serta sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Ketika dilakukan proses harmonisasi, ada beberapa hal yang harus dirapikan dalam rangka menjaga kesempurnaan Perda itu sendiri. Catatan-catatan perbaikan sudah kami sampaikan dan akan kita tuntun untuk segera melakukan proses itu,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, karena Ranperda tersebut merupakan inisiatif DPRD Malra, Kanwil Kementerian Hukum Maluku akan terus memberikan pendampingan agar seluruh catatan hasil harmonisasi dapat segera ditindaklanjuti.

“Langkah tersebut, diperlukan agar proses harmonisasi dapat segera diselesaikan dan pihaknya dapat menerbitkan berita acara penyelesaian maupun berita acara berakhirnya proses harmonisasi sesuai dengan kewenangan Kementerian Hukum berdasarkan Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022,” jelasnya.

Saiful mengatakan, harmonisasi tidak hanya berkaitan dengan aspek administratif dan legalitas, tetapi juga menjadi ruang untuk memperkuat kolaborasi antara Kanwil Kementerian Hukum Maluku dengan DPRD Malra dalam menghasilkan produk hukum daerah yang berkualitas. (MT-04)