AMBON, MalukuTerkini.com – Cara memilih pimpinan di lingkungan Kementerian Hukum (Kemenkum) mulai memasuki babak baru.

Untuk pertama kalinya, pegawai diberi ruang untuk ikut menentukan sosok Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) melalui mekanisme pemungutan suara secara elektronik atau e-voting.

Jawa Timur menjadi daerah pertama yang menjalani uji coba pola tersebut. Kebijakan ini menjadi bagian dari inovasi manajemen talenta yang diharapkan mampu menghadirkan pemimpin yang tidak hanya memiliki kompetensi, tetapi juga mendapat kepercayaan dari jajaran pegawai.

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas mengatakan, pelibatan pegawai merupakan langkah baru dalam membangun sistem kepemimpinan di lingkungan kementerian.

“Kita melakukan pilot project, di mana seluruh pegawai diberikan kesempatan untuk memilih kepala kantor wilayahnya,” kata Supratman saat mengunjungi Kanwil Kemenkum Jawa Timur, Selasa (11/8/2026).

Namun, hak memilih tersebut bukan berarti setiap nama dapat langsung masuk dalam bursa. Sebelum voting digelar, Komite Talenta terlebih dahulu melakukan penyaringan dan mengusulkan tiga kandidat yang telah memenuhi persyaratan manajemen talenta sesuai standar Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPAN-RB).

Ketiga kandidat itulah yang kemudian diserahkan kepada pegawai untuk dipilih. Dengan demikian, proses penentuan pimpinan menggabungkan seleksi berbasis kompetensi dengan partisipasi internal organisasi.

“Komite Talenta mengusulkan tiga nama yang sudah memenuhi syarat manajemen talenta sesuai standar KemenPAN-RB. Kemudian saya limpahkan hak pilih kepada seluruh pegawai,” ujarnya.

Kakanwil Pilihan Pegawai

Uji coba perdana di Jawa Timur menghasilkan Saiful Sahri sebagai Kakanwil Kementerian Hukum Jawa Timur. Pemilihan tersebut berlangsung satu putaran.

Saiful bukan nama baru di lingkungan Kementerian Hukum. Sebelum dipercaya memimpin Jawa Timur, ia pernah menjabat sebagai Kakanwil Kementerian Hukum Maluku.

“Untuk Jawa Timur sudah kita lakukan dan terpilih Saiful Sahri. Itu dilakukan melalui voting satu putaran,” kata Supratman.

Terpilihnya Saiful melalui mekanisme voting menjadi gambaran awal bagaimana model baru tersebut diterapkan. Pegawai tidak hanya menjadi bagian dari organisasi, tetapi diberikan ruang untuk memberikan suara terhadap figur yang akan memimpin mereka.

Kementerian Hukum selanjutnya akan mengevaluasi pelaksanaan pilot project di Jawa Timur untuk melihat sejauh mana mekanisme tersebut berdampak terhadap kinerja organisasi.

Sumatera Utara juga disiapkan sebagai wilayah berikutnya untuk menjalani uji coba. Jika hasil evaluasi menunjukkan dampak positif terhadap kinerja, mekanisme voting berpeluang diperluas ke kantor wilayah lainnya.

“Ini akan kita coba juga di Sumatera Utara. Kalau memang ini bisa meningkatkan kinerja, tentu akan kita kembangkan ke daerah-daerah lain,” ujar Supratman.

Supratman menegaskan, sistem voting tidak menghilangkan proses seleksi. Kandidat yang masuk dalam pemungutan suara tetap harus memenuhi persyaratan dan lolos tahapan manajemen talenta.

Dengan pola tersebut, Kementerian Hukum berupaya membangun sistem pemilihan pimpinan yang tetap berbasis kompetensi, namun sekaligus memberikan ruang partisipasi kepada pegawai.

Untuk mendukung proses tersebut, pemungutan suara dilakukan secara elektronik atau e-voting dengan memperhatikan aspek keamanan dan kerahasiaan suara.

Sistem e-voting tersebut dikembangkan oleh Penasihat Kementerian Hukum yang juga merupakan akademisi dan dosen Institut Teknologi Bandung (ITB).

“Keamanan dan kerahasiaan e-voting kita jamin karena sistemnya dikembangkan oleh Penasihat Kementerian Hukum yang merupakan akademisi dan dosen ITB,” kata Supratman.

Melalui inovasi ini, Kementerian Hukum ingin memastikan sosok Kakanwil yang terpilih tidak hanya memiliki kapasitas untuk memimpin, tetapi juga memperoleh legitimasi dari lingkungan internal.

Jika uji coba di sejumlah daerah dinilai berhasil, bukan tidak mungkin ke depan pemilihan Kakanwil di berbagai wilayah Indonesia akan semakin memberikan ruang kepada pegawai untuk ikut menentukan siapa yang layak menjadi pemimpin mereka. (MT-04)