AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali memeriksa sejumlah saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada perusahaan daerah Kabupaten Buru Selatan, PT Bipolo Gidin.

Kali ini, penyidik memeriksa tujuh saksi yang merupakan pemilik dan wakil pemilik toko. Pemeriksaan tersebut dilakukan untuk mendalami sejumlah hal yang berkaitan dengan perkara dugaan korupsi di perusahaan tersebut.

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, menjelaskan tujuh saksi diperiksa penyidik pada Senin (5/10/2026).

Ketujuh saksi tersebut masing-masing berinisial TDH, FL, TLJ, KGY, HL, AT dan GLT.

“Pemeriksaan tujuh saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi PT Bipolo Gidin, yakni TDH, FL, TLJ, KGY, HL, AT dan GLT,” jelas Ajiet Latuconsina Ajiet Latuconsina kepada malukuterkini.com di Ambon, Senin (5/10/2026).

Ia merincikan, TDH, FL, TLJ, KGY, HL dan GLT merupakan pemilik toko, sementara AT diperiksa dalam kapasitas sebagai wakil pemilik toko.

Seluruh saksi menjalani pemeriksaan sejak pukul 10.00 WIT hingga 13.00 WIT.

Pemeriksaan terhadap para pemilik toko ini menjadi bagian dari rangkaian penyidikan yang terus dilakukan Kejati Maluku untuk mengungkap dugaan penyimpangan dalam pengelolaan keuangan PT Bipolo Gidin.

Sebelumnya, penyidik juga telah memeriksa sejumlah staf PT Bipolo Gidin sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan secara bertahap guna mengumpulkan keterangan dan alat bukti dalam perkara tersebut.

Dalam perkara ini, kerugian negara sementara disebut mencapai sekitar Rp41,5 miliar. Nilai tersebut masih dalam proses audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Maluku.

PT Bipolo Gidin merupakan perusahaan daerah Kabupaten Buru Selatan yang dibentuk berdasarkan Perda Nomor 40 Tahun 2013, dengan dasar pendirian Akta Notaris Nomor 34 tanggal 15 Mei 2013.

Perusahaan tersebut bergerak pada bidang pelayanan jasa transportasi laut, dengan kapal yang pernah dioperasikan di antaranya KMP Tanjung Kabat dan KMP Lory Amar.

Adapun sumber dana PT Bipolo Gidin yang menjadi bagian dari penanganan perkara tersebut sebelumnya disebut berasal dari dana subsidi Kementerian sebesar Rp36.016.260.450, penyertaan modal Pemerintah Kabupaten Buru Selatan sebesar Rp4 miliar, serta pinjaman perbankan sebesar Rp1,5 miliar. Total sumber dana tersebut mencapai Rp41.516.260.450.

Penyidik Kejati Maluku hingga kini masih melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak untuk mengungkap secara terang dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan PT Bipolo Gidin. (MT-04)