AMBON, MalukuTerkini.com – Tim penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku kembali mengusut dugaan tindak pidana korupsi pada kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara, yang bersumber dari anggaran Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023.

Dalam pengusutan perkara tersebut, penyidik memeriksa dua orang saksi yang dinilai berkaitan dengan pelaksanaan kegiatan, Senin (5/10/2026).

Plh Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku, Ajiet Latuconsina, mengatakan kedua saksi yang diperiksa masing-masing berinisial JFS, selaku konsultan, dan FNB, selaku Ketua Pokja.

“Pemeriksaan dua saksi dalam penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi kegiatan preservasi Jalan Namlea-Samalagi-Air Buaya-Teluk Bara pada Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2023,” kata Ajiet Latuconsina kepada malukuterkini.com di Ambon, Senin (5/10/2026).

Kedua saksi tersebut menjalani pemeriksaan penyidik mulai pukul 10.00 WIT hingga 16.00 WIT.

Pemeriksaan terhadap konsultan dan Ketua Pokja dilakukan sebagai bagian dari rangkaian penyidikan untuk mendalami proses pelaksanaan kegiatan preservasi jalan tersebut, termasuk pihak-pihak yang terlibat di dalamnya.

Kejati Maluku masih terus mengembangkan penyidikan dengan memeriksa sejumlah pihak yang dianggap mengetahui atau memiliki keterkaitan dengan perkara tersebut.

Pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengumpulkan keterangan dan alat bukti guna membuat terang dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan preservasi Jalan Namlea–Samalagi–Air Buaya–Teluk Bara Tahun Anggaran 2023. (MT-04)