AMBON, MalukuTerkini.com – Upaya penyelesaian perkara melalui pendekatan humanis kembali dilakukan jajaran Kejaksaan Republik Indonesia.
Kali ini, kasus penganiayaan yang ditangani Kejaksaan Negeri Ambon resmi dihentikan penuntutannya setelah mendapatkan persetujuan dari Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (JAM-Pidum) melalui mekanisme Keadilan Restoratif atau Restorative Justice.
Persetujuan tersebut diperoleh setelah Kejaksaan Tinggi Maluku bersama Kejaksaan Negeri Ambon menggelar ekspose perkara secara virtual dengan Direktorat A JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Kamis (25/6/2026).
Ekspose dipimpin Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku, Datuk Rosihan Anwar, didampingi Asisten Tindak Pidana Umum I Wayan Suardi, Koordinator Amri Kurniawan, serta jajaran Bidang Pidum Kejati Maluku. Sementara dari Kejari Ambon turut hadir Kepala Kejaksaan Negeri Ambon, Riki Septa Tarigan, bersama para kepala seksi dan jaksa fasilitator.
Perkara yang diajukan untuk penghentian penuntutan tersebut melibatkan tersangka Yanes Herman Pasamba alias Yanes yang disangka melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 466 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kasus bermula dari tindakan penganiayaan yang mengakibatkan korban, Rhendy Pedro Simauw alias Rendi, mengalami luka berupa bengkak dan kemerahan pada bagian dahi. Namun berdasarkan hasil penelitian perkara, tersangka diketahui baru pertama kali melakukan tindak pidana dan belum pernah menjalani hukuman.
Dalam proses penyelesaian perkara, Jaksa Fasilitator Kejari Ambon berhasil mempertemukan tersangka dan korban untuk melakukan perdamaian. Upaya tersebut berjalan lancar karena kedua belah pihak masih memiliki hubungan kekeluargaan sebagai saudara ipar.
Kejaksaan menilai perkara tersebut memenuhi syarat penghentian penuntutan berdasarkan mekanisme Keadilan Restoratif, baik secara formil maupun materil. Selain ancaman pidananya di bawah lima tahun, telah tercapai kesepakatan damai antara korban dan tersangka serta mendapat respons positif dari masyarakat.
Setelah mempertimbangkan seluruh aspek tersebut, Direktur A pada JAM-Pidum Kejaksaan Agung RI, Dr. Hari Wibowo, bersama Tim Keadilan Restoratif menyetujui penghentian penuntutan perkara tersebut.
Keputusan ini menjadi bagian dari implementasi kebijakan penegakan hukum yang tidak semata-mata berorientasi pada penghukuman, tetapi juga mengedepankan pemulihan hubungan antara pelaku dan korban, serta menjaga keharmonisan sosial di tengah masyarakat.
Melalui pendekatan keadilan restoratif, Kejaksaan berharap penyelesaian perkara pidana tertentu dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi para pihak sekaligus menghadirkan keadilan yang humanis dan berkeadilan. (MT-04)

Tinggalkan Balasan