1. Beranda
  2. Pemerintahan

Pemkot Ambon Akan Berlakukan Pra PSBB

Oleh ,

AMBON - Sebelum memberlakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon akan menerapkan Pra PSBB yang didasari pada Peraturan Wali Kota (Perwali).

Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kota Ambon, Joy Adriaansz dalam keterangannya, Rabu (27/5/2020) menjelaskan, untuk menerapkan PSBB, ada 7 tahapan yang harus dilakukan, antara lain, pelaksanaan PHBS, Peliburan Sekolah dan Tempat Kerja, Pembatasan Kegiatan Keagamaan, Pembatasan Tempat atau Faslitas Umum, Pembatasan Kegiatan Sosial dan Budaya, Pembatasan Moda Transportasi, Pembatasan kegiatan lainnya khususnya terkait Aspek pertahanan dan keamanan.

Dijelaskan, Pemkot akan menerapkan Pra PSBB karena sebagian besar dari kriteria dalam penerapan PSBB sudah diterapkan, mengacu para Peraturan Pemerintah (PP) 21 tahun 2020 tentang PSBB dan Permenkes nomor 9 tahun 2020 tentang Pedoman PSBB, sehingga Pemkot Ambon juga mempertimbangkan penerapan PSBR yang sudah dilakukan Pemerintah Provinsi Maluku dengan Pergub Maluku Nomor 15 Tahun 2020 tentang Pembatasan Pergerakan Orang dan Moda Transportasi dalam Penanganan Covid-19 di Pulau Ambon, sehingga Pemkot Ambon menerbitkan Perwali dengan catatan pemberlakuan Pra PSBB.

"Siang tadi, kita sudah melakukan rapat Pembahasan Rancangan Perwali Ambon tentang Pembatasan Kegiatan Orang, Aktivitas Usaha dan Moda Transportasi dalam penanganan Covid-19 yang dihadiri oleh Wali Kota, Forkopimda Kota Ambon, Sekretaris Kota Ambon, Biro Hukum Setda Provinsi Maluku dan OPD terkait," kata Adriaansz.

Dikatakan, dalam pembahasan tersebut, ada beberapa poin yang menjadi perhatian, dengan ruang lingkup dalam Perwali mengatur kurang lebih ada 6 hal, yaitu, pembatasan kegiatan orang, pembatasan pergerakan moda transportasi, Kebutuhan dasar penduduk selama pembatasan sosial, sumber daya penanganan Covid-19, Pemantauan Evaluasi dan Pelaporan serta Sanksi.

Berikut sejumlah poin penting dalam Rancangan Perwali tersebut:

Adriaans menambahkan, Pra PSBB dilakukan selama 14 hari, dan dievaluasi, apabila berhasil dalam menurunkan angka terkonfirmasi atau kasus, maka PSBB tidak akan dilakukan.Sebaliknya apabila dinilai belum berhasil, maka waktu Pra PSBB dapat diperpanjang atau jika dipandang perlu akan dilakukan PSBB. (MT-05)

 

Berita Lainnya