Kanwil Kemenkum Maluku Harmonisasikan 34 Rancangan Regulasi Daerah

AMBON, MalukuTerkini.com - Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku mengharmonisasikan 1 Rancangan Peraturan Daerah dan 33 Rancangan Peraturan Bupati dari tiga kabupaten di Provinsi Maluku, yaitu Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, dan Buru Selatan, Selasa (4/11/2025).
Harmonisasi ini menjadi langkah penting dalam memperkuat sinergi antara pemerintah daerah dan Kementerian Hukum dalam pembentukan regulasi yang selaras dengan kebijakan nasional serta berorientasi pada kemajuan pembangunan daerah.
Rapat dipimpin langsung oleh Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum Maluku, Saiful Sahri, dan dihadiri oleh sejumlah pejabat daerah, antara lain Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah Penelitian dan Pengembangan Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Pekerjaan Umum Tata Ruang dan Permukiman Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Maluku Barat Daya, Kepala BAPELITBANG Kabupaten Buru Selatan, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Maluku Tengah, Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Masohi, serta para Kepala Bagian Hukum dari ketiga kabupaten tersebut. Turut hadir pula Tim Kelompok Kerja Pengharmonisasian, Pembulatan, dan Pemantapan Konsepsi Ranperda dan Ranperkada Kanwil Kementerian Hukum Maluku.
Agenda rapat kali ini membahas berbagai rancangan regulasi strategis, di antaranya Rancangan Peraturan Daerah tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah Kabupaten Maluku Barat Daya Tahun 2025–2029, serta sejumlah Rancangan Peraturan Bupati yang mencakup bidang perencanaan pembangunan, pengelolaan air minum, perpajakan daerah, batas wilayah desa, pelayanan kesehatan, sistem data, hingga pembagian tugas kepala daerah.
Dalam sambutannya, Saiful Sahri menyampaikan bahwa berdasarkan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 jo. Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022, Kementerian Hukum melalui kantor wilayah di daerah memiliki mandat penting dalam proses pembentukan peraturan perundang-undangan.
“Peran Kanwil bukan hanya administratif, tetapi strategis dalam memastikan kualitas regulasi daerah yang sejalan dengan sistem hukum nasional,” ujar Saiful.
Ia menambahkan bahwa penerapan sistem e-harmonisasi dalam proses pembahasan rancangan peraturan menjadi langkah maju dalam modernisasi birokrasi hukum daerah. Dengan sistem tersebut, proses harmonisasi dapat berjalan lebih efisien, transparan, dan terdokumentasi dengan baik.
Saiful juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Maluku Barat Daya, Maluku Tengah, dan Buru Selatan atas kerja sama yang solid dalam penyusunan berbagai rancangan peraturan tersebut. Ia menilai bahwa kolaborasi ini merupakan bentuk komitmen daerah dalam meningkatkan kualitas layanan publik dan akses keadilan bagi masyarakat.
“Melalui kerja sama yang erat ini, kita tidak hanya menyusun regulasi, tetapi juga membangun fondasi hukum yang mendukung pembangunan daerah yang berkeadilan dan berkelanjutan. Program seperti pendirian Pos Layanan Bantuan Hukum dan pelatihan paralegal menjadi bukti nyata dari semangat itu,” kata Saiful.

Rapat ini diharapkan dapat menghasilkan kesepahaman konsepsi yang matang sehingga setiap rancangan regulasi memiliki dasar hukum yang kuat, implementatif, dan berpihak pada kepentingan masyarakat Maluku. (MT-04)












Komentar