Hari Ketiga PSBB, Puluhan Tempat Usaha Di Ambon Langgar Aturan

AMBON – Di hari ketiga pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), Rabu (24/6/2020) ternyata ditemukan 70 tempat usaha di Kota Ambon masih melanggar aturan.
"Sejak pagi hingga sore tadi kita berhasil menjaring sekitar 70 tempat usaha yang tidak mentaati aturan PSBB. Rata-rata tak menaati aturan pembukaan tempat usaha," jelas Sekretaris Satpol PP Kota Ambon yang juga Ketua Tim Pengawasan Aktivitas Fasilitas Umum PSBB, Richard Luhukay kepada wartawan di Balai Kota Ambon, Rabu (24/6/2020).
Khusus fasilitas umum lainnya, seperti mall, kuliner malam, Indomaret, Alfamidi, dan toko lainnya, menurut Luhukay, pihaknya akan melakukan pengawasan pada malam hari.
Dikatakan, sejak dua hari pelaksanaan PSBB pihaknya sudah menutup kurang lebih 100 tempat usaha.
"Dari data kemarin kita punya data kurang lebih 100 lebih tempat usaha yang kita tutup, karena itu akan menjadi gambaran kita untuk menjadi acuan pengawasan apakah tempat itu masih buka atau tidak, kalau masih maka kita akan berikan surat teguran," katanya.
Terkait dengan penerapan sanksi, Luhukay menjelaskan sanksi akan ditegakkan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS), sehingga jika ada yang melanggar akan diberikan teguran hingga dua kali dan teguran ke tiga barulah sanksi.
"Dua kali teguran dan teguran ketiga langsung kami berikan penindakan. Nanti dari PPNS yang akan berproses dalam penindakan," jelasnya. (MT-05)
Komentar