Bea Cukai & BNN Maluku Gagalkan Penyelundupan Paket Narkotika

AMBON – Petugas Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Ambon dan Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Maluku berhasil menggagalkan penyelundupan paket berisi narkotika.
Diduga narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 5,8 gram tersebut milik dua pemuda berinisial GSA dan RSW.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Unit Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Ambon, Asep Rulli Binawan mengatakan pengungkapan penyelundupan tersebut berawal pada Rabu (8/7/2020) pihaknya mendapatkan informasi dari unit narkotika Kanwil Bea dan Cukai Sulawesi Selatan terkait dugaan adanya satu paket kiriman barang dengan indikasi barang larangan berupa narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, dibentuklah tim Gabungan yang terdiri dari Bea Cukai Ambon, Kanwil DJBC Maluku dan BNN Provinsi Maluku untuk melakukan kegiatan operasi bersama.
"Modus pengiriman paket yang dikirim melalui perusahaan jasa titipan barang tersebut disamarkan dengan memberitahukan sebagai handphone. Tim gabungan melakukan pemantauan ketat terhadap pengiriman paket yang menggunakan transportasi udara sampai tiba di gudang cargo Bandara Pattimura Ambon,"jelas Asep kepada malukuterkini.com, Senin (13/7/2020).
Menurutnya, pada Kamis (9/7/2020) dilakukan koordinasi dengan pihak perusahaan jasa titipan terkait pengambilan paket oleh penerima atau pengiriman sesuai alamat tercantum.
“Tim gabungan kemudian bergerak menuju gerai jasa pengiriman di Kota Ambon untuk melakukan pemantauan, namun paket belum diambil oleh penerima yang tercantum. Kemudian pada Jumat (10/7/2020) berdasarkan informasi dan pemantauan diketahui akan ada pengambilan atas paket tersebut. Proses penindakan pun dilakukan oleh tim gabungan terhadap dua orang yang melakukan pengambilan paket barang tersebut berinisial GSA dan RSW,” ungkapnya.
Dari hasil penindakan, katanya, diamankan barang bukti berupa satu paket barang yang didapati berisi 1 sachet hitam bertuliskan Golden Zeus V2 di dalam kardus bekas ponsel yang dibungkus dalam plastik hitam dengan palet kayu.
“Diatas sachet tersebut didapati berisi tembakau yang diduga narkotika jenis tembakau Gorilla seberat 5,8 gram. GSA dan RSW mengaku bahwa barang yang dikirim tersebut adalah biasa disebut sebagai sinte yang dipesan oleh temannya," kata Asep.
Ia menambahkan, barang dan penerima barang telah diamankan ke KPPBC TMP C Ambon selanjutnya telah dilakukan serah terima kepada BNN Provinsi Maluku untuk dilakukan penanganan lebih lanjut. (MT-05)
Komentar