Sekilas Info

ASN Kemenkumham Maluku Ikut Penguatan Tupoksi Pemasyarakatan

PENGARAHAN - Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka memberikan pengarahan saat menbuka sosialiasi tugas pokok dan fungsi ASN pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kemenkumham Provinsi Maluku, Selasa (21/7/2020)

AMBON - Untuk lebih memahami tugas pokok dan fungsinya, Aparatur Sipil Negara (ASN) pemasyarakatan di jajaran Kanwil Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Provinsi Maluku diberikan penguatan terkait tugas pokok dan fungsi (tupoksi).

Kegiatan yang diselenggarakan oleh Kantor Wilayah Kemekumham Maluku ini dihadiri oleh seluruh Kepala UPT dan pejabat eselon IV di wilayah Kota Ambon di tempat pelaksanaan, dan diikuti secara daring melalui aplikasi zoom oleh seluruh kepala UPT berserta pejabat eselon IV dan V yang berada diluar wilayah kota Ambon.

Kegiatan dipusatkan di Lembaga Pembinaan  Khusus Anak (LPKA) Kelas II Ambon, Selasa (21/7/2020).

Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Maluku, Andi Nurka dalam sambutannya saat membuka kegiatan tersebut menegaskan ASN sudah diberikan tanggung jawab sesuai aturan dan ketentuan yang berlaku.

“ASN harus memahami tugas pokok dan fungsi masing-masing sehingga bisa bekerja memenuhi kewajiban secara efektif,” katanya.

Sementara itu,  Kepala Divisi Pemasyarakatan Hernowo S dalam pengarahannya  terkait Tugas Pokok dan Fungsi Pemasyarakatan menjelaskan setiap UPT harus memperhatikan beberapa hal yaitu melaksanakan tugas sesuai dengan standar kesehatan terkait Covid-19, tetap melakukan SOP pelayanan yang baik bagi WBP maupun pengunjung/publik, melaporkan seketika kejadian yang terjadi seketika dan waspada terhadap handphone, pungutan liar dan narkoba (Halinar) baik yang dilakukan oleh pegawai maupun Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).

Ia berharap melalui kegiatan ini seluruh ASN pemasyarakatan dapat memahami betul soal tupoksinya masing-masing dalam menjalankan tugas. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!