PSBB Transisi Di Ambon, Puluhan Angkot Kena Denda

AMBON - Selama pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) Transisi, ternyata moda transportasi terutama angkutan kota (angkot) masih melanggar aturan.
Koordinator Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kota Ambon, John Slarmanat mengatakan selama pemberlakuan PSBB transisi, pibaknya menemukan 53 pelanggaran.
"Jadi peningkatan pelanggaran ada pada moda transportasi. Dari 53 pelanggaran itu, yang tidak gunakan masker sebanyak 6 orang, 3 pelanggaran pada kuliner malam, 2 pelanggaran pada rumah makan dan cafe, toko ada dua, sedangkan lebih banyak ada pada angkot itu sebanyak 42 kendaraan," ungkap Slarmanat kepada malukuterkini.com, di Balai Kota Ambon, Selasa (28/7/2020).
Ia menjelaskan, pelanggaran yang ditemukan pada angkot disebabkan pengemudi mengangkut penumpang melebihi kapasitas dan ada juga angkut penumpag tak menggunakan masker.
“Dari jumlah 42 tersebut yang sudah melakukan pembayaran denda administrasi sebanyak 14 kendaraan. Jadi setiap pengemudi harus membayar denda administrasi senilai Rp 250 ribu," jelasnya.
Menurutnya, dari hasil evaluasi ternyata masyarakat sudah mulai disipilin terhadap aturan yang dibuat oleh pemerintah. (MT-05)
Komentar