Tiga Pencuri Hewan Kurban Di Ambon Diringkus

AMBON - Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease berhasil meringkus tiga pencuri hewan kurban di kawasan Waihaong RT 03/02, Kecamatan Nusaniwe, Kota Ambon.
Ketiga pelaku masing-masing berinisial IB, RS dan AS. Ketiganya melakukan aksinya pada sekitar bulan April lalu namun baru bekuk Selasa (28/7/2020).
Hal ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik dalam keterangannya, Rabu (29/7/2020).
Kasat menjelaskan, kasus tindak pidana pencurian hewan kurban ini terungkap setelah UW, salah satu korban melaporkan kehilangan 7 ekor kambing yang disiapkan untuk kurban ke Polresta Ambon.
Setelah mendapat laporan tersebut, tim kemudian bergerak dan melajukan penyelidikan atas laporan tersebut sehingga ketiga pelaku akhirnya berhasil dibekuk.
“Kasus ini terungkap ketika korban melapor ke Polresta sejak 25 Juli 2020 bahwa ada kehilangan kambing kurban sejak bulan April. Setelah mendapat laporan kita lakukan penyelidikan dan kemarin ketiga pelaku berhasil kita amankan,” jelas kasat.
Mantan Kasat Reskrim Polres SBB ini menyebutkan, tak hanya terlibat dalam pencurian hewan kurban, namun ketiganya juga merupakan sindikat pencurian kendaraan bermotor yang beraksi di depan SDN 3 Tomalima, Desa Passo, Kecamatan Baguala, Kota Ambon pada 22 Mei lalu.
“Dari hasil pengembangan yang kita lakukan mereka bertiga juga terlibat dalam kasus pencurian sepeda motor Yamaha Fino warna Coklat milik VVL warga Passo, untuk kasus ini juga dilaporkan pada 25 Juli 2020,” ungkapnya.
Ia menambahkan, ketiga pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Mapolresta Ambon. Ketiganya diganjar Pasal 363 ayat 1 ke 1e dan ke 4e dan atau pasal 362 KUHPidana. (MT-04)
Komentar