Sekilas Info

Pelaku Prostitusi Online Di Ambon Terancam 15 Tahun Penjara

Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik

AMBON - SN (24), pelaku dengan modus prostitusi online melalui aplikasi Mi-Chat dibekuk Satuan Reserse Kriminal Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease.

Wanita muda ini  berperan sebagai mucikari dan terancam 15 tahun penjara sebagaimana dalam pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perdagangan orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara

"SN ini perannya mencarikan pelanggan. Dia mencari pelanggan melalui aplikasi Mi-chat untuk berhubungan seks dengan korban. SN  akan mendapat keuntungan dari situ," jelas Kasat Reskrim Polresta Pulau Ambon dan Pulau-pulau Lease, AKP Mido J Manik dalam keterangannya di Mapolresta Ambon, Rabu (11/11/2020).

Mido membeberkan, tarif yang dipatok oleh SN untuk sekali kencan sebesar Rp 400 ribu hingga Rp 1 juta. Dari harga itu  SN akan mendapatkan tarif jasa sebesar Rp 100 - 200 ribu.

Terungkapnya kasus ini ketika diketahui sang nenek korban yang langsung  melaporkan ke Mapolresta. Setelah dilidik,  dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, polisi berhasil meringkus SN, pada 16 Oktober 2020 lalu tepatnya  di Kawasan jalan Cendrawasih, Kecamatan Sirimau, kota Ambon.

"Kini sudah kita tetapkan SN sebagai tersangka dengan barang bukti, satu buah HP merek vivo milik tersangka. Tersangka sudah kita tahan dan dijerat  pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 21 Tahun 2007 dan atau Pasal 88 Jo Pasal 76i UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perdagangn orang dan atau perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," ungkap Mido. (MT-04)

Penulis:

Baca Juga

error: Content is protected !!